Kementerian Perdagangan Menurunkan Harga Referensi CPO Juni 2026
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi komoditas minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil sebesar US$ 1.029,51 per Metrik Ton untuk periode 1 hingga 30 Juni 2026. Nilai tersebut mencatat penurunan sebesar US$ 20,07 atau 1,91 persen dari periode Mei 2026 yang mencapai US$ 1.049,58 per Metrik Ton.
Kebijakan tersebut berdampak pada penetapan Bea Keluar dan tarif Pungutan Ekspor untuk komoditas minyak sawit selama bulan Juni. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance pada Sabtu, 30 Mei 2026, formulasi perhitungan ini didasarkan pada harga rata-rata dari tiga bursa komoditas utama dunia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan bahwa penurunan ini dipicu oleh menyusutnya permintaan dari negara importir utama.
"HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar US$ 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026," jelas Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Penetapan angka tersebut diperoleh melalui penghitungan rata-rata harga pada Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Harga Port CPO Rotterdam. Berdasarkan regulasi, jika selisih harga dari tiga sumber melebihi angka tertentu, maka penghitungan menggunakan dua sumber terdekat yang menjadi median, yaitu bursa Malaysia dan Indonesia.
Pemerintah juga mengatur tarif Bea Keluar untuk produk minyak goreng kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar US$ 33 per Metrik Ton.
"Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg," terang Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Berbeda dengan minyak sawit, komoditas biji kakao justru mengalami kenaikan Harga Referensi menjadi US$ 3.832,17 per Metrik Ton. Lonjakan ini mendongkrak Harga Patokan Ekspor biji kakao menjadi US$ 3.511 per Metrik Ton, atau naik sebesar 18,53 persen.
"Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao," ungkap Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Di sisi lain, Harga Patokan Ekspor untuk produk kulit, keping kayu, serta beberapa jenis kayu olahan spesifik terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Sebaliknya, komoditas getah pinus dan beberapa jenis kayu veneer mengalami kenaikan harga, sementara produk kayu lapis kotak kemasan justru turun.
Seluruh ketentuan mengenai perubahan harga komoditas pertanian dan kehutanan ini telah disahkan melalui regulasi resmi kementerian.
"Kepmendag Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum," tutup Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.