PDIP Bentuk Tim Evaluasi Undang-Undang Pemilu Menuju Pemilu 2029

Share

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membentuk tim khusus untuk mengevaluasi Undang-Undang (UU) Pemilu sekaligus mempersiapkan langkah partai menuju Pemilu 2029. Pembentukan tim tersebut berbarengan dengan bergulirnya pembahasan revisi regulasi pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, pada Mei 2026.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengonfirmasi pembentukan tim evaluasi tersebut saat ditemui di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (29/5/2026). Dilansir dari Detikcom, langkah ini diambil sebagai pintu masuk partai dalam mematangkan strategi menghadapi kontestasi politik mendatang.

"Di PDI Perjuangan kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu dan persiapan-persiapan menuju pada Pemilu tahun 2029. Tapi yang penting sekarang juga bahwa ya di DPR sedang menjadi apa, menjadi pembicaraan soal undang-undang pemilu karena itu adalah pintu masuk untuk kita bicara soal persiapan menuju 2029," kata Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP.

Andreas juga menambahkan adanya informasi mengenai potensi perubahan mekanisme pengusulan regulasi tersebut. Proses yang saat ini berjalan di Komisi II DPR dikabarkan berpeluang beralih menjadi inisiatif dari pihak eksekutif.

"Dan ya itu di Komisi II tapi yang saya dengar kemarin katanya ini akan dialihkan ke pemerintah jadi inisiatifnya adalah pemerintah," ujar Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memberikan keterangan mengenai status hukum draf regulasi tersebut pada Selasa (12/5). Menurutnya, regulasi yang mengatur kepemiluan masih tercatat sebagai usulan resmi dari lembaga legislatif.

"Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR," kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Aria Bima menjelaskan bahwa Komisi II tetap berpatokan pada keputusan rapat paripurna yang sudah ada. Namun, ia mengakui bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) menghadapi tantangan besar karena seluruh fraksi di DPR harus menyepakati satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sama.

"Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Politikus PDIP tersebut memaparkan perbedaan teknis jika draf bersumber dari pemerintah. Menurutnya, inisiatif dari pemerintah justru memberikan ruang bagi setiap fraksi di DPR untuk mengajukan lembar DIM yang berbeda secara mandiri.

"DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Aria Bima menambahkan bahwa perdebatan dan dinamika demokrasi yang ulet dalam penyusunan draf merupakan hal yang wajar. Proses penyelarasan ini menjadi rumit karena para anggota dewan harus menerjemahkan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini," sambung Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Salah satu poin krusial yang dicontohkan adalah penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Hingga kini, kesepakatan satu suara belum tercapai karena masih terdapat perbedaan pandangan yang tajam antar-fraksi mengenai angka persentase yang ideal.

"Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih. Kan gitu. Ada yang tumpuannya, acuannya per komisi ada dua. Ada 13, berarti ada 26 minimal anggota DPR. Ya kan. Berarti itu takarannya 4 persen dari 580," ungkap Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Di samping masalah ambang batas, muncul pula wacana regulasi mengenai penggabungan atau merger parpol pasca-pemilihan legislatif. Usulan ini menargetkan penyederhanaan jumlah partai untuk pemilu edisi berikutnya pada tahun 2034.

"Misalnya gitu kan karena kurang dari dua (di komisi) nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga karena tiga kali 13, 39, berarti itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Formulasi penggabungan parpol tersebut masih terus digodok bersama badan keahlian untuk mencari format terbaik yang tidak melanggar putusan MK. Sistem ini diproyeksikan mengatur batas jumlah fraksi minimal melalui skema penggabungan kursi.

"Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai. Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan. Seperti tadi, bisa tiga kursi per komisi dari 39. Yang kayak gini-gini ini kan kita ramainya di draf RUU dan badan keahlian," kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Guna mematangkan draf, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk tetap membuka ruang bagi aspirasi publik, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. Sejumlah pakar senior kepemiluan dijadwalkan akan dilibatkan dalam pembahasan mendalam berikutnya.

"Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Ini yang menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth. Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya," imbuh Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: PDIP Pemilu 2029 UU Pemilu
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author