DPRD Pandeglang Desak Pencopotan Staf Ahli Bupati Berstatus Tersangka
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fuhaira Amin mendesak pencopotan Ahmad Mursidi dari jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik setelah resmi dilantik oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada Selasa (26/5/2026).
Desakan ini muncul karena Ahmad Mursidi saat ini menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (30/5/2026).
"Kami dari awal sudah menyampaikan untuk dicopot, kalau saya sangat jelas copot Pak Mursidi dan BKPSDM," kata Fuhaira kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Fuhaira menegaskan bahwa langkah tegas ini diperlukan demi mengakomodasi tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat luas.
"Tuntutannya masyarakat saat ini (Ahmad Mursidi) mesti dicopot, supaya tadi tidak ada conflict interest," katanya.
Pelantikan pejabat tersebut dilaksanakan secara langsung di Oproom Setda Pandeglang untuk empat pejabat baru, sementara Ahmad Mursidi mengikuti prosesi secara daring.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyatakan bahwa perombakan struktur ini dilakukan demi menggenjot kinerja birokrasi daerah.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," kata Dewi dalam sambutannya, Selasa (26/5) lalu.
Dewi mengimbau seluruh jajaran aparatur sipil negara untuk berani keluar dari zona nyaman demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja," tegasnya.
Sebelum menduduki jabatan baru, Ahmad Mursidi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah kendaraan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB yang mengakibatkan sembilan orang menjadi korban dan dua di antaranya meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.