Polda Metro Jaya Tahan Direktur Hanania Travel Terkait Penipuan Umrah
Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional Ahmad Syah Farhan atau ASF atas dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah senilai miliaran rupiah pada Jumat (29/5/2026).
Penahanan bos Hanania Group tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan laporan dari ratusan calon jemaah yang gagal berangkat. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima dua laporan resmi terkait kerugian para korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa salah satu laporan yang diterima berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili ratusan korban terdampak.
"Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12,145 miliar," kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Polisi langsung bergerak cepat dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan serta memanggil puluhan saksi guna mendalami dokumen pembayaran paket umrah tersebut.
"Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," kata Budi.
Dalam laporan JSP, ratusan jemaah mengaku sudah melunasi biaya keberangkatan namun tidak kunjung diberangkatkan oleh Hanania Group. Selain itu, kepolisian juga mengusut laporan dari korban NN mengenai kegagalan keberangkatan dua orang jemaah dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ucap Budi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka ASF kini mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," jelas Budi.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.
Guna mengakomodasi laporan korban lain, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atau melalui nomor WhatsApp 0813-1400-141.