Polres Metro Tangerang Kota Menangkap Pengedar Ganja Satu Kilogram
Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial S (40) karena membawa narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram saat razia di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis, 29 Mei 2026 dini hari.
Penangkapan ini bermula ketika personel kepolisian menggelar Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+, seperti dilansir dari Detikcom. Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio yang tampak gugup dan mencoba menghindari pemeriksaan petugas di lokasi.
"Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40), seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Penyitaan awal dari tangan tersangka berupa sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat seberat 40 gram lebih. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
"Di lokasi kedua tersebut, kami kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar," jelas Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Berdasarkan proses interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkotika tersebut dalam bentuk paket kecil. Target peredaran ganja ini menyasar para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali," imbuh Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Pihak kepolisian mengonfirmasi total barang bukti ganja yang disita mencapai berat 1,05 kilogram. Melalui pengungkapan kasus ini, aparat mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 1.051 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. S menghadapi ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati.