Dishub DKI Jakarta Meniadakan Ganjil Genap Hari Lahir Pancasila 2026
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan ibu kota pada Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut diterapkan seiring penetapan hari tersebut sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Peniadaan aturan pembatasan kendaraan ini mengacu pada keputusan resmi pemerintah pusat mengenai hari libur nasional. Dilansir dari Detikcom, ketetapan libur satu hari tanpa cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Selain SKB 3 Menteri, landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Regulasi tersebut mengatur bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional resmi.
Pihak otoritas transportasi Jakarta memberikan konfirmasi resmi mengenai penyesuaian aturan jalan raya ini melalui saluran media sosial mereka.
"Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.
Pemerintah menetapkan tema resmi untuk Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, yaitu "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia". Tema tersebut diambil berdasarkan amanat Konstitusi pada Alinea ke-4 UUD 1945 serta mengusung visi besar bernama "To Build the World Anew".