Komdigi Terapkan Verifikasi Wajah untuk Aktivasi Kartu SIM Prabayar Baru

Share

Proses pengaktifan kartu SIM prabayar baru tidak lagi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Validasi pendaftaran kini ditingkatkan akurasinya melalui penggunaan data biometrik pengenalan wajah atau face recognition, seperti dilansir dari Detik iNET.

Kebijakan baru ini memicu perhatian publik terkait tingkat keamanan data biometrik untuk aktivasi nomor ponsel. Kekhawatiran tersebut muncul menyusul rentetan kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia, mengingat data biometrik merupakan tingkatan tertinggi dalam hierarki data pribadi.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data pengenalan wajah dalam aturan pendaftaran ini tidak disimpan oleh operator seluler. Penyimpanan data sepenuhnya berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Tidak ada operator seluler yang simpan data ya. Data bapak, ibu, kalau melakukan (verifikasi) biometrik, data kependudukan itu yang berhak (simpan) hanya Dukcapil, bukan operator seluler," ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Edwin menambahkan bahwa sistem kerja teknologi ini mengutamakan perlindungan privasi. Penyedia layanan telekomunikasi hanya bertugas mengubah data visual menjadi kode rahasia sebelum diverifikasi ke pusat data pemerintah.

"Tidak ada (data) wajah bapak, ibu, yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokan. Lalu, Dukcapil merespon dengan mengatakan sesuai atau tidak," kata Edwin menambahkan.

Kewajiban penggunaan data biometrik wajah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Regulasi ini menyasar pelanggan seluler prabayar yang hendak mengaktifkan nomor baru. Sebaliknya, pengguna layanan pascabayar dikecualikan dari kewajiban ini karena telah melewati proses validasi yang mendalam sejak awal pendaftaran kontrak berlangganan.

Bagi calon pelanggan yang masih di bawah umur dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kementerian Komdigi menetapkan mekanisme khusus. Proses pendaftaran nomor baru mereka wajib menggunakan data identitas milik orang tua atau wali resmi.

Ketentuan Jumlah Nomor dan Kesiapan Sistem

Meskipun metode verifikasi berubah, ketentuan mengenai batas kepemilikan nomor ponsel tetap mengikuti aturan sebelumnya. Setiap individu dibatasi memiliki maksimal tiga nomor untuk masing-masing operator seluler, dengan kuota keseluruhan mencapai sembilan nomor ponsel.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran berbasis pengenalan wajah ini secara langsung di gerai resmi operator seluler atau mengaksesnya secara daring melalui platform digital masing-masing provider. Ketika regulasi ini berjalan penuh, Kementerian Komdigi memproyeksikan volume pendaftaran dapat mencapai 300 ribu nomor ponsel baru setiap hari.

"Nah, untuk 300 ribu (registrasi) ini, saya kira operator seluler sudah siap untuk menghadapi 300 ribu kesiapan sistemnya," kata Edwin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author