Pemerintah Batasi Fasilitas PPh Final UMKM Melalui Aturan Baru
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi kriteria penerima Pajak Penghasilan atau PPh Final 0,5 persen guna meningkatkan kepastian hukum dan ketepatan sasaran insentif bagi wajib pajak beromzet tertentu.
Dilansir dari CNBC Indonesia pada Sabtu, 30 Mei 2026, regulasi baru ini merujuk pada perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Melalui revisi ini, pemerintah memperketat integritas fiskal dengan menyisipkan Pasal 20A yang melarang pengeluaran untuk suap dan gratifikasi, termasuk kepada pejabat publik asing, dijadikan sebagai komponen pengurang penghasilan bruto.
Pasal 56 dalam aturan tersebut juga mempertegas kelompok pekerja bebas yang penghasilannya tidak dapat dikenai PPh Final 0,5 persen, mulai dari tenaga ahli seperti pengacara dan dokter, pelaku seni dan konten kreator daring, hingga agen asuransi serta distributor pemasaran berenjang.
Selanjutnya, Pasal 57 membatasi kriteria subjek pajak penerima fasilitas PPh Final hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi, serta Wajib Pajak badan berbentuk koperasi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dengan batas peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah kini menerapkan pendekatan substansi ekonomi pada Pasal 58, di mana penentuan batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan penggabungan jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha dan jasa, termasuk penggabungan omzet bagi pasangan suami-istri yang melakukan pemisahan harta.
Aturan ini mendapatkan tanggapan dari praktisi perpajakan karena memberikan kejelasan mengenai masa perpanjangan fasilitas pajak bagi wajib pajak orang pribadi tertentu untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
"Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto" kata dokumen aturan tersebut pada Pasal 20A.
Ketentuan pada Pasal II aturan ini memastikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 atau 2025 tetap bisa memanfaatkan PPh Final untuk periode tahun pajak berikutnya.
"PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperkuat integritas perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat" ujar Pino Siddharta, Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI).