Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh biro perjalanan Hanania Travel ke tahap penyidikan setelah menerima laporan dari ratusan calon jemaah pada Kamis, 28 Mei 2026.
Kasus ini mencuat setelah ribuan calon jemaah gagal berangkat sejak Maret 2026 dengan total kerugian yang diakui manajemen mencapai Rp60 miliar. Korban melaporkan Direktur Utama PT Hanania, Ahmad Syah Farhan, akibat tidak adanya kepastian pengembalian dana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan kepolisian tersebut dan menyatakan bahwa pihak terlapor kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
"Masih dalam pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/5).
Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa pelaporan ini bermula dari keresahan para calon jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci meskipun telah melunasi seluruh biaya perjalanan sesuai jadwal yang dijanjikan.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5).
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan resmi diajukan oleh salah satu korban yang mewakili jemaah lainnya karena merasa dirugikan setelah menyetorkan uang namun gagal berangkat.
"Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," ucapnya.
Kasus yang merugikan ratusan masyarakat ini kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna mengusut tuntas aliran dana jemaah.
"Sudah masuk penyidikan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, nanti hasilnya akan kami sampaikan," kata Budi.
Perwakilan jemaah, Joko, menyatakan bahwa pelaporan hukum terpaksa dilakukan karena proses mediasi yang sempat digelar di kantor pusat travel tersebut berakhir buntu.
"Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya," kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Menurut Joko, sebagian besar korban telah melunasi biaya keberangkatan, tetapi tidak mendapatkan kejelasan skema pengembalian dana atau penjadwalan ulang yang masuk akal.
"Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tuturnya.
Joko menambahkan bahwa dalam pembicaraan persuasif, pemilik travel mengakui adanya beban finansial internal yang sangat besar yang harus dikembalikan kepada para korban.
"Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih," tuturnya.
Kehadiran para korban di markas kepolisian tersebut ditujukan untuk mewakili ratusan jemaah lain yang bernasib sama dari berbagai daerah.
"Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu," tutupnya.
Dalam mediasi sebelumnya, Joko menjelaskan bahwa Farhan mengaku menggunakan sistem pendaftaran jemaah baru untuk menutup pengeluaran tahun sebelumnya.
"Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Mokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya enggak nemu akhirnya kita buat LP," ujar Joko.
Berdasarkan pengakuan pemilik travel, kekacauan keuangan ini dipicu oleh tingginya biaya operasional perusahaan yang terjadi sejak setahun lalu.
"Dia menyampaikan bahwa kondisinya memang dia akui dia salah. Keuangan perusahaanlah yang memang menyebabkan kekacauan ini. Di 2025 dia sudah masalah internal finansial. 'Overhead gua terlalu tinggi', kata dia begitu," ungkap Joko.
Pihak jemaah menduga manajemen Hanania Travel menerapkan sistem perputaran uang yang tidak sehat demi menjaga kelangsungan operasional bironya.
"Di 2026 dia nekat tetap buka open jemaah dengan harapan surplus dari 2026 itu bisa menutup dosa dia di 2025," kata Joko.
Laporan polisi tersebut secara resmi mencantumkan dugaan pasal berlapis terhadap terlapor, termasuk pasal penipuan dan pencucian uang.
"Tadi ada tiga pasal ya, termasuk terakhir ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Penipuan, penggelapan, sama TPPU," kata Joko.
Salah satu jemaah yang gagal berangkat, Mareta, menceritakan awal mula penundaan keberangkatan yang diinformasikan oleh pihak travel dengan alasan situasi geopolitik.
"Tanggal 18 Maret itu dibilang ada force majeure, karena perang Iran dan kondisi Timur Tengah. Karena kan kita lewat Dubai (Uni Emirate Arab) (transitnya) tuh sebagian besar, jadi kami dibilang karena itu tidak bisa pergi," kata Mareta.
Kecurigaan jemaah mulai menguat setelah rombongan yang menggunakan maskapai penerbangan langsung tanpa transit juga mengalami pembatalan sepihak.
"Beberapa hari kemudian dapet kabar yang rombongan Garuda langsung ke Jeddah itu juga mereka cancel. Nah, dari situ kita melihat, oh aneh nih, karena semua travel lain juga yang direct flight ke Mekkah enggak ada masalah pada saat itu. Dari situ mulai keanehan-keanehan muncul," kata Mareta.
Meskipun sempat ada kesepakatan pengembalian dana bertahap dalam mediasi awal yang difasilitasi kementerian terkait, realisasinya dinilai sangat minim.
"Pertemuan di Hotel Ciputra itu hanya perwakilan per grup. Jadi 38 orang (mewakili 38 rombongan) ketemu dengan Hanania, dengan Farhan dan Nisa (pemilik Hanania Travel). Di situ keluar kesepakatan-kesepakatan," jelas Mareta.
Hingga tenggat waktu pembayaran tahap pertama tiba, mayoritas jemaah termasuk dirinya belum menerima dana pengembalian yang dijanjikan.
"Menjelang 29 Mei enggak ada progres yang signifikan. Ada sih yang udah dibayar, tapi sangat sedikit jumlahnya, hitungan jari. Itu ada yang cuma diganti Rp 10 juta, ada yang Rp 5 juta, aku sendiri belum dapat sama sekali," ungkap Mareta.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Hanania Ahmad Syah Farhan sempat menawarkan skema penjadwalan ulang dengan konsekuensi penyesuaian tarif keberangkatan kepada jemaah.
"Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga," ujar Farhan.
Farhan berdalih bahwa penyesuaian tersebut terpaksa dilakukan karena adanya perubahan sistem operasional dan kenaikan tarif penerbangan internasional.
"Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun," ucap Farhan.
Kasus ini juga memicu reaksi dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menegaskan perlunya pengetatan pengawasan terhadap seluruh biro perjalanan umrah di Indonesia.
"Menurut saya, ini menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap travel umrah masih perlu diperketat. Jangan sampai ada travel yang bebas menghimpun dana masyarakat tetapi pengawasannya lemah," kata Dini Rahmania.
Dini mengingatkan bahwa uang yang disetorkan oleh para calon jemaah merupakan hasil tabungan bertahun-tahun yang dikumpulkan dengan perjuangan berat.
"Banyak jemaah yang rela menyisihkan uang bertahun-tahun, bahkan ada yang menjual aset demi bisa berangkat umrah. Karena itu, praktik travel yang tidak bertanggung jawab seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen keuangan dan izin operasional Hanania Travel.