Wamentan Pastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Tidak Ambil Untung dari Ekspor
Badan Usaha Milik Negara Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia disebut tidak akan mencari keuntungan dari kebijakan pengelolaan ekspor. Langkah ini diambil pemerintah setelah terjadinya penurunan harga tandan buah segar di tingkat petani kelapa sawit.
Dilansir dari Detik Finance, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa pendirian badan usaha tersebut bertujuan untuk mengawasi sekaligus mengelola aktivitas ekspor secara akuntabel dan transparan. Perusahaan ini dibentuk demi mengidentifikasi serta menekan kerugian negara akibat praktik ilegal oknum perdagangan ekspor sumber daya alam strategis.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Kehadiran lembaga ini diklaim tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis para pengusaha kelapa sawit yang selama ini beroperasi sesuai regulasi. Pemerintah menegaskan fokus utama kebijakan ini adalah memberantas tindakan under invoicing hingga transfer pricing dalam perdagangan ekspor.
"Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan," terang Sudaryono.
Pemerintah juga menyediakan masa transisi selama tiga bulan yang akan dimulai pada awal Juni mendatang untuk menerapkan regulasi baru ini. Fase tersebut disediakan guna menghilangkan kekhawatiran para pelaku usaha di sektor hilir industri kelapa sawit, termasuk pihak refinery dan eksportir.
"Selain itu juga kemudian ada tahapannya, sehingga kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir," terang ia.
Penerapan tahap pertama pada 1 Juni 2026 menyasar tiga komoditas utama, yaitu crude palm oil, batu bara, dan feronikel melalui sistem Bea Cukai. Skema ekspor tersebut melibatkan empat pihak terkait, yakni eksportir, pemilik barang, importir, serta penerima barang.
Perusahaan pengekspor wajib mencantumkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai co-exporter dalam sistem tersebut. Selama masa transisi, para pelaku usaha tetap diizinkan mengekspor komoditas bersama mitra dagang masing-masing dengan syarat tidak melakukan manipulasi harga transaksi sebelum kebijakan ini berjalan penuh pada 1 Januari 2027.