Pemerintah Buka Keran Impor Minyak Lewat Badan Layanan Umum

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengizinkan Badan Layanan Umum di bidang energi untuk mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak, dan liquefied petroleum gas.

Regulasi anyar mengenai pengadaan komoditas energi ini dikeluarkan guna menjaga stabilitas pasokan, keandalan sistem, serta memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Langkah strategis tersebut memberikan jalur alternatif bagi pemerintah selain mengoptimalkan peran badan usaha milik negara yang selama ini mendominasi pengadaan energi dari luar negeri.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa pemerintah bakal mengoptimalkan lembaga yang sudah ada di bawah kementerian untuk mengonversi peran tersebut.

"Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," ujar Yuliot, Jumat (29/5/2026).

Yuliot menambahkan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum agar mekanisme pengadaan yang bervariasi tidak memicu persoalan legalitas di masa depan.

"Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan," ujar Yuliot.

Pemerintah juga tetap mengupayakan agar penyerapan pasokan minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama dalam negeri tetap menjadi prioritas utama sebelum melakukan impor.

"Jadi dari perpes itu pengadaan crude itu bisa berasal dari produksi dalam negeri, dari perusahaan K3S dalam negeri. Jadi karena ada keterbatasan suplai secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan K3S itu bisa pasarkan dalam negeri. Dan harganya itu sesuai dengan harga ICP, jadi untuk tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," ungkap Yuliot.

Yuliot kembali memastikan kesiapan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi tersebut dalam mengeksekusi kebijakan impor, termasuk untuk mendatangkan minyak dari Rusia.

"Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," kata Yuliot.

"Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari," ungkap Yuliot.

Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi taktis bagi komitmen impor 150 juta barel minyak dari Rusia secara bertahap hingga akhir 2026 yang telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengakui bahwa pengadaan energi dari Rusia memerlukan perhatian khusus karena keterikatan PT Pertamina (Persero) pada aturan internasional.

Sebab, Pertamina memiliki komitmen terhadap obligasi global sehingga harus berhati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap aturan internasional maupun risiko sanksi ekonomi.

Melalui skema baru dalam Pasal 4 Perpres Nomor 26 Tahun 2026, pemerintah membuka tiga jalur impor melalui kerja sama antarpemerintah, kemitraan Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan usaha dengan pemasok global.

Berdasarkan laporan tertulis dari cnbcindonesia.com dan bloombergtechnoz.com, pelaksanaan impor oleh badan layanan umum berjalan sesuai perjanjian kerja sama, sedangkan untuk BUMN didasarkan pada penugasan resmi.

Fleksibilitas tambahan juga diberikan dalam Pasal 5 yang mengizinkan impor saat terjadi gangguan rantai pasok global, bencana alam, konflik geopolitik, fluktuasi harga tinggi, atau saat cadangan nasional berada di bawah ambang batas.

Kendati demikian, pengamat dari Center of Reform on Economics Indonesia mengingatkan adanya risiko fiskal dan potensi penambahan defisit neraca migas akibat lonjakan volume impor tersebut.

Ekonom Senior CORE Indonesia Muhammad Ishak Razak menekankan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap badan layanan umum yang ditunjuk agar pengelolaan dana tidak memicu inefisiensi baru.

“Yang paling utama pengawasan harus diperkuat sehingga potensi moral hazard dari BLU baru tidak menjadi sarang korupsi dan sumber inefisiensi pengadaan impor minyak,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Ishak menilai regulasi ini cenderung bersifat pragmatis untuk mengamankan kebutuhan pasokan jangka pendek tanpa membenahi penurunan kapasitas produksi minyak mentah di dalam negeri.

“Impor skala besar ini tetap saja akan memperbesar defisit migas, meningkatkan kebutuhan devisa dolar, dan menekan nilai tukar rupiah yang sudah dalam posisi lemah,” tuturnya.

Menurut analisis dari CORE Indonesia kepada Bisnis.com, skema baru ini berpotensi memperdalam ketergantungan energi nasional pada pasar luar negeri jika tidak diiringi dengan percepatan investasi di sektor hulu migas domestik.

“Secara struktural, kebijakan ini tidak menyentuh akar masalah yaitu menurunnya produksi minyak domestik sehingga berpotensi mendalamkan ketergantungan impor jangka panjang alih-alih memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Ishak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author