Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan memulai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada Juni 2026 guna membantu pemenuhan kebutuhan pertengahan tahun, seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.
Kebijakan pembiayaan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai jadwal serta besaran hak keuangan yang diterima oleh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Dilansir dari CNBC Indonesia, komponen tunjangan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi mengikuti jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing individu.
Pihak yang berhak menerima alokasi ini adalah ASN (PNS dan Calon PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta pimpinan lembaga negara, Pegawai Non-ASN di instansi pemerintah, hingga pensiunan.
Namun, regulasi menetapkan pengecualian bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara, atau ASN yang diperbantukan di luar instansi pemerintah dengan sistem penggajian dari tempat penugasan tersebut.
Kondisi penundaan atau pembatalan hak juga berlaku bagi pegawai yang belum aktif secara administratif akibat pemberhentian sementara atau sanksi disiplin berat.
Untuk kelompok pensiunan, PT Taspen (Persero) mengonfirmasi proses transfer dana otomatis lewat mitra bayar tanpa kewajiban autentikasi ulang terjadwal paling cepat pada Selasa, 2 Kami 2 Juni 2026, sementara PNS dan pejabat negara yang pensiun per 1 Juni 2026 akan dibayarkan oleh instansi tempat terakhir mereka mengabdi.
Pada tingkat daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mengalokasikan dana sekitar Rp150 miliar untuk membiayai tunjangan sekitar 12.400 PNS dan 12.600 PPPK yang dicairkan bertahap berdasarkan pengajuan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menyampaikan bahwa persiapan teknis dan pengaturan manajemen kas daerah segera dilaksanakan menyusul instruksi langsung dari Gubernur Lampung.
“Setelah arahan Bapak Gubernur, kami diminta untuk mempersiapkan dan memperhitungkan gaji ke-13 bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk mengatur manajemen kasnya,” kata Mirza.
Ia menambahkan, nominal anggaran tahun ini melonjak sekitar 10 hingga 15 persen dari periode sebelumnya akibat bertambahnya jumlah personel PPPK di lingkungan pemerintah provinsi.
“Penyaluran dilakukan bertahap. Kami mengarahkan masing-masing OPD untuk segera mengajukan pembayaran. Setelah proses administrasi lengkap di BPKAD, langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai,” jelasnya.
Terkait pembiayaan pensiunan daerah, Mirza menegaskan proses pembayarannya bersumber langsung dari dana pusat, bukan kas daerah.
“Pensiunan tetap mendapat gaji ke-13, tetapi dibayarkan melalui APBN,” ujarnya.
Penambahan daya beli melalui aparatur negara ini diproyeksikan memberikan dampak simultan pada kondisi perekonomian wilayah.
“Dengan adanya gaji ke-13, kami harap ASN lebih sejahtera, daya beli meningkat, dan semakin bersemangat dalam bekerja untuk memajukan Provinsi Lampung,” pungkasnya.