Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya

Share

Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, resmi melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026). Dilansir dari Detikcom, pelaporan tersebut dilakukan karena ia merasa kecewa dan sakit hati atas penayangan wajahnya tanpa izin dalam film berjudul 'Pesta Babi'.

"Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," terang Mama Sinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh tokoh adat perempuan Papua tersebut lantaran penyebaran film yang memuat dokumentasi dirinya terus meluas tanpa adanya konfirmasi sebelumnya.

"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan," lanjutnya.

Keberadaan wajahnya dalam tayangan tersebut baru disadari oleh Mama Sinta ketika dirinya memenuhi ajakan seorang pria bernama Bang Tigor untuk pergi ke Jayapura.

"Yang ajak saya ke Jayapura untuk ikut kegiatan itu, itu Bang Tigor. Jadi, setelah kita selesai kegiatan, dia ajak kita untuk nonton film Pesta Babi. Jadi, pada saat itu, saya tahu saja mau potong babi betulan, ternyata kita naik di Aula Maranatha, ternyata film yang diputar itu judulnya film 'Pesta Babi'. Ah, di situ ada wajah saya," ungkap dia.

Penayangan visual dirinya di hadapan publik secara sepihak diakui Mama Sinta telah menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi dirinya beserta seluruh anggota keluarga.

"Ah, di situ saya lihat sendiri, saya saksikan sendiri, kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin dari saya? Itu yang saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya," tuturnya.

Penegasan mengenai ketidaktahuannya terhadap proses produksi film ini kembali diutarakan, mengingat agenda awal yang disampaikan kepadanya hanya sebatas menonton sinema biasa.

"Tidak ada. Tidak ada sama sekali (mengetahui dilibatkan dalam film). Pembicaraannya (saat itu) mau nonton film pesta babi. Saya tahu saja cuma filmnya saja pesta babi, tapi di situ ada wajah saya," ucap dia.

Mama Sinta mengingat kembali momen ketika dirinya pertama kali menyaksikan cuplikan video yang menampilkan sosoknya tersebut pada tanggal 8 April.

"Tidak pernah (tahu dilibatkan dalam film). Tidak ada sama sekali (ungkapan dilibatkan dalam film). Saya kaget pada saat nonton itu tanggal 8 bulan 4. Saya sendiri ketemu itu wajah saya di situ, pada saat mereka putar film itu, Pesta Babi," ujarnya.

Atas dasar pembohongan yang dirasakannya, pejuang lingkungan ini menuntut penghentian total terhadap seluruh aktivitas pemutaran karya audio visual tersebut serta meminta tindakan hukum bagi pelanggar.

"(Saya ingin) dihentikan. Mulai dari hari ini dihentikan. Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," imbuhnya.

Di sisi lain, Dandhy Laksono selaku pihak penggarap film memberikan tanggapan melalui media sosial mengenai adanya resistensi dari pihak yang bersangkutan.

"Kawan-kawan semua, kita tak pernah benar-benar tahu apa yang sedang dialami Yasinta Moiwend di pedalaman Papua sana. Apa pun yang muncul di media sosial, sepertinya kita perlu menahan diri untuk tidak menghakimi beliau. Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukan kah setiap orang berhak membuat pilihan?" tulis Dandy dalam postingan instagramnya.

Proses hukum atas perkara penayangan tanpa persetujuan ini kini telah bergulir secara resmi melalui pendampingan dari tim penasihat hukum pelapor.

"Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, ya. Jhon, ini inisialnya adalah JTW," jelas Hamonangan kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Laporan kepolisian tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, di mana pihak kuasa hukum menerapkan pasal pidana terkait kerahasiaan data.

"Yang kami ajukan adalah 65 juncto 67 PDP, Perlindungan Data Pribadi," kata Hamonangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author