Pemerintah Batasi PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM
Pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menata kebijakan perpajakan agar fasilitas lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
Berdasarkan aturan baru tersebut, fasilitas tarif 0,5 persen kini hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok wajib pajak. Ketiga kelompok tersebut adalah wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang.
Perubahan ini menghapus sejumlah entitas bisnis dari daftar penerima fasilitas yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Badan usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, PT (non-perorangan), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini resmi tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Bagi CV, Firma, PT, dan BUMDes yang masih terdaftar menggunakan tarif lama, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026. Wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen hingga jangka waktu pengenaan pajak finalnya berakhir.
Sebelum adanya revisi ini, PT dapat memanfaatkan skema PPh Final selama 3 tahun, sedangkan CV, Firma, dan BUMDes diberikan waktu pemanfaatan selama 4 tahun. Sementara itu, khusus untuk koperasi, aturan baru menetapkan bahwa fasilitas ini diberikan selama 4 tahun sejak entitas tersebut terdaftar.
Setelah masa transisi berdasarkan jangka waktu pada PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut selesai, badan-badan usaha terkait diwajibkan untuk beralih menggunakan tarif umum. Pemenuhan kewajiban perpajakan selanjutnya akan didasarkan pada tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).