DPR Soroti Silang Pendapat Kementerian HAM dan Komnas HAM

Share

Komisi XIII DPR RI menyoroti pertentangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM terkait draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini sedang memasuki tahapan uji publik.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut harus diarahkan sepenuhnya untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan menjadi ajang perebutan wewenang antarlembaga eksekutif dan mandiri.

"Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas. Maka kita perlu fokus pada isi perluasan promosi, pelindungan, pemenuhan, penghormatan HAM dan seterusnya," ujar Willy Aditya kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).

Willy menilai kehadiran kementerian baru bersama sejumlah komisi nasional seharusnya meningkatkan kualitas pemajuan hak asasi di Indonesia melalui pembagian fokus kerja yang jelas.

"Dan kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga," kata Willy Aditya.

DPR berjanji akan membuka ruang keterlibatan publik yang luas melalui berbagai mekanisme daring maupun rapat resmi saat draf tersebut masuk ke parlemen.

"Nanti di DPR juga publik akan secara resmi diajak untuk terlibat lewat berbagai mekanisme mulai dari penggunaan media daring DPR, rapat, dan lainnya. Jadi silakan lembaga atau individu yang memiliki konsern untuk hal ini menyiapkan bahan catatannya untuk di DPR nanti," ucap Willy Aditya.

Dukungan terhadap kelembagaan juga mengalir dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira yang meminta agar independensi Komnas HAM tidak dikurangi atau diintervensi oleh kekuasaan.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melayangkan kritik keras dengan menyebut bahwa usulan perubahan yang digagas pemerintah merupakan upaya sistematis untuk mendelegitimasi peran lembaga pengawas tersebut.

"Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan," kata Anis Hidayah dalam keterangan tertulis yang dirilis Selasa (26/5/2026).

Anis menjelaskan terdapat enam poin krusial yang mengancam independensi, termasuk pemangkasan fungsi penelitian, subordinasi administratif, hingga ketidakpastian hukum fungsi penyelidikan.

"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," ujar Anis Hidayah.

Komnas HAM juga mengkritik Pasal 79 huruf d yang mewajibkan penyampaian hasil kajian kepada kementerian eksekutif.

"Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian," tutur Anis Hidayah.

Kekhawatiran lain muncul dari keterlibatan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

"Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM," kata Anis Hidayah.

Selain itu, draf tersebut mensyaratkan penilaian kepatuhan dari kementerian sebelum Komnas HAM dapat menyerahkan pendapat amicus curiae kepada pengadilan.

Anis menambahkan, ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM.

Cacat substansial lainnya juga ditemukan pada penggunaan istilah "individu" yang dinilai menyimpang dari Bab XA UUD 1945.

"Hal tersebut menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari," ucap Anis Hidayah.

Menurut laporan Tirto.id, keterbatasan anggaran serta pengabaian rekomendasi selama ini telah mempersulit penanganan lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM tahunan.

"Keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara, padahal setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM. Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan," kata Anis Hidayah.

Anis menegaskan bahwa pemotongan fungsi pencegahan dan intervensi pengawasan akan merugikan masyarakat pencari keadilan.

"Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi, namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga memengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan aduan masyarakat. Rekomendasi-rekomendasi pemantauan dan mediasi kasus pelanggaran HAM masih diabaikan oleh negara, pun dengan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian," tutur Anis Hidayah.

Komnas HAM secara terbuka membantah klaim sepihak pemerintah yang menyatakan bahwa institusi independen tersebut telah dilibatkan sejak awal.

"Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan," ucap Anis Hidayah seperti dilansir Suara.com.

Anis menekankan kesulitan yang dihadapi internalnya bahkan hanya untuk memperoleh dokumen naskah awal aturan tersebut.

"Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan. Bahkan, Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," ujar Anis Hidayah.

Tudingan tersebut langsung dibantah oleh pihak eksekutif melalui Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, yang menyebut klaim itu merendahkan proses.

"Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan," kata Rumadi Ahmad, Jumat (29/5/2026).

Pemerintah menyatakan telah mengundang berbagai pihak termasuk Komnas HAM, tetapi perwakilannya kerap absen tanpa konfirmasi.

"Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas," ujar Rumadi Ahmad.

Penjelasan senada disampaikan Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M. Sinaga, yang memastikan keterlibatan aktif lembaga nasional lainnya.

"Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan. Lembaga Nasional HAM, seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan, terlibat aktif. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM. Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas," ucap Pungka M. Sinaga.

Kementerian HAM mengonfirmasi bahwa saat ini saluran digital dan forum tatap muka di daerah masih terus dibuka untuk menampung kritik publik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author