Prabowo Subianto Sahkan Aturan Baru Pajak Penghasilan UMKM

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 untuk memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah hingga Tahun Pajak 2026. Kebijakan ini ditandatangani pada 22 April 2026 guna mengatasi kebingungan wajib pajak orang pribadi terkait mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak.

Penerbitan regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Selain memberikan kepastian hukum setelah masa pemanfaatan sebelumnya berakhir, aturan baru ini memperketat beberapa ketentuan demi mencegah praktik penghindaran pajak.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia memberikan apresiasi terhadap langkah responsif pemerintah pada Jumat, 29 Mei 2026. Organisasi profesi tersebut menilai aturan baru ini efektif memotong potensi kebingungan terkait opsi pembukuan, tarif final, maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi elemen krusial untuk menumbuhkan kepatuhan pajak sukarela di tengah masyarakat.

"Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani perubahan PP 55 Tahun 2022 menjadi PP 20 Tahun 2026. Kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Vaudy, Jumat (29/5/2026).

Sebelumnya, IKPI telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto lewat Sekretariat Presiden pada 4 Maret 2026. Surat yang ikut ditandatangani Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan itu berisi permohonan akselerasi regulasi demi kebutuhan hukum yang mendesak.

"UMKM membutuhkan kepastian. Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa harus khawatir terhadap ketidakjelasan perlakuan pajak yang berlaku," ujarnya.

Vaudy menambahkan bahwa respons cepat dari pemerintah melalui aturan perpajakan ini menjadi sinyal positif diakomodasinya aspirasi dari para praktisi perpajakan serta pelaku usaha.

"Ini menjadi langkah positif karena di satu sisi pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada UMKM, tetapi di satu sisi juga memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat," kata Vaudy.

Berdasarkan catatan informasi regulasi, status hukum PP Nomor 20 Tahun 2026 ini langsung dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author