KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Penerimaan Murid Baru

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan langkah tegas demi membendung praktik lancung dalam sistem pendidikan. Lembaga antirasuah ini resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah pencegahan ini diambil guna memastikan proses penerimaan siswa di berbagai daerah berjalan bersih. Seperti dilansir dari Detikcom, regulasi baru tersebut ditujukan langsung kepada seluruh elemen pengelola pendidikan di tanah air.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

KPK memberikan peringatan keras bahwa segala corak pungutan liar ataupun permintaan hadiah dalam SPMB dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Melalui maklumat dalam SE tersebut, unit pelaksana teknis pendidikan dilarang keras memohon, memberi, ataupun menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang menyangkut jabatan.

Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh KPK, aksi pungutan tanpa dasar hukum masih kerap terjadi. Modus operandi yang ditemukan di lapangan sangat beragam, mulai dari penarikan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga paksaan membeli atribut sekolah tertentu.

Tidak hanya persoalan uang, instansi penegak hukum ini juga menyoroti fenomena intervensi berupa calon siswa titipan dari pihak tertentu. Kecurangan lain yang terdeteksi meliputi pemalsuan dokumen administrasi seperti manipulasi data domisili, penyimpangan kuota jalur afirmasi, hingga perubahan sepihak daftar nama siswa yang lolos seleksi.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," ucapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: gratifikasi KPK Pendidikan SPMB
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author