IKPI Apresiasi Penerbitan Aturan Perpanjangan Pajak Final UMKM
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyesuaian regulasi Pajak Penghasilan. Kebijakan ini dinilai mengakhiri keraguan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait kelanjutan insentif pajak.
Penerbitan regulasi baru ini menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengeksekusi kewajiban perpajakan mereka. Keputusan tersebut sekaligus memperpanjang fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan pandangannya mengenai dampak positif dari pengesahan aturan tersebut bagi dunia usaha pada Jumat (29/5/2026).
"Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani perubahan PP 55 Tahun 2022 menjadi PP 20 Tahun 2026. Kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Vaudy, Ketua Umum IKPI.
Vaudy menjelaskan bahwa kejelasan aturan merupakan elemen krusial untuk menumbuhkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. Sebelum aturan ini terbit, banyak pelaku UMKM kebingungan karena masa berlaku fasilitas tarif final pada regulasi terdahulu telah habis bagi sebagian wajib pajak.
"UMKM membutuhkan kepastian. Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa harus khawatir terhadap ketidakjelasan perlakuan pajak yang berlaku," ujar Vaudy, Ketua Umum IKPI.
Asosiasi profesi ini sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Presiden pada 4 Maret 2026 untuk mendorong percepatan revisi aturan. Surat tersebut ditandatangani oleh Vaudy Starworld bersama Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan demi mengantisipasi kebingungan terkait metode pembukuan atau penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Respons cepat pemerintah dalam menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 dianggap sebagai bentuk akomodasi terhadap masukan dari para praktisi perpajakan dan pelaku usaha.
"Ini menjadi langkah positif karena di satu sisi pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada UMKM, tetapi di sisi lain juga memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat," kata Vaudy, Ketua Umum IKPI.
PP Nomor 20 Tahun 2026 merevisi aturan di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 dengan memperketat celah penghindaran pajak bagi wajib pajak tertentu. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan langsung dinyatakan berlaku sejak tanggal pengundangannya.