OJK Usut Pemblokiran Rekening Nasabah Bank Mandiri di Pati
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami polemik pemblokiran rekening milik Supriyono, aktivis gerakan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di Bank Mandiri pada Selasa (25/8/2026). Langkah penundaan transaksi tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut mengatur bahwa penyedia jasa keuangan (PJK) wajib menunda transaksi paling lama lima hari kerja setelah menerima perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH) atau PPATK. OJK mengonfirmasi bahwa tindakan Bank Mandiri didasarkan pada instruksi penegak hukum yang berwenang.
OJK menegaskan komitmennya untuk memantau penanganan masalah ini secara intensif guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Regulator perbankan ini menyatakan bakal mengambil langkah pengawasan tegas dan melakukan koordinasi lintas sektor jika ditemukan pelanggaran aturan selama proses pemeriksaan berlangsung. OJK menilai isu penghentian akses rekening ini sangat sensitif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
"OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah," ujar Dian Ediana Rae.
Di samping proses pengawasan yang sedang berjalan, OJK mengimbau masyarakat agar tidak panik dan memastikan seluruh dana simpanan di perbankan tetap terlindungi oleh undang-undang serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penanganan terhadap dinamika industri perbankan dipandang krusial mengingat reputasi dan kepercayaan publik merupakan elemen vital dalam menjaga keberlangsungannya.
"Kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan dan jasa keuangan," kata Dian Ediana Rae.
OJK menekankan bahwa seluruh institusi perbankan wajib menjunjung tinggi sikap profesional dan adil demi melindungi hak-hak seluruh nasabah serta mencegah munculnya rumor yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.