Korlantas Polri Ingatkan Perpanjangan Pelat Nomor Cantik yang Berlaku 5 Tahun
Pelat nomor cantik untuk kendaraan memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang agar tetap dapat digunakan, demikian diingatkan oleh Korlantas Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Komarudin, menyampaikan bahwa banyak Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang masa berlakunya telah habis namun belum diperpanjang oleh pemilik kendaraan, berpotensi menyebabkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Hasil analisa dan evaluasi, adanya temuan kehilangan potensi PNBP," ujar Komarudin.
Menurut Komarudin, hal ini menjadi perhatian Korlantas Polri karena berhubungan dengan kepatuhan pemilik kendaraan sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
"Kami akan berikan jukrah (petunjuk dan arahan) kepada jajaran pelayanan Regident kewilayahan, untuk memberitahukan kepada para pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan bahwa NRKB pilihan itu berlaku sesuai dengan masa berlaku STNK yaitu 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis," kata Komarudin.
Korlantas Polri juga akan memberikan informasi dan batas waktu agar pemilik kendaraan memperpanjang pelat nomor cantik tersebut.
"Kami akan memberikan informasi dan berikan tenggat waktu mereka harus memperpanjang. Kalau tidak, tentunya nanti akan dilakukan blokir kendaraan tersebut," tambahnya.
Menurut laman Instagram NTMC Korlantas Polri, pajak tahunan untuk kendaraan dengan pelat nomor cantik tetap sama seperti biasa. Biaya pelat cantik hanya dibayar setiap 5 tahun sekali saat pendaftaran awal dan perpanjangan STNK lima tahunan.
Jika tidak memperpanjang, pelat nomor cantik akan kembali ke nomor standar. Pelat nomor cantik juga melekat pada kendaraan yang terdaftar dan tidak dapat dipindahkan ke kendaraan atau orang lain.
Biaya penerbitan pelat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:
NRKB pilihan kombinasi 1 angka: Rp 20.000.000 tanpa huruf di belakang, Rp 15.000.000 dengan huruf.
NRKB pilihan kombinasi 2 angka: Rp 15.000.000 tanpa huruf, Rp 10.000.000 dengan huruf.
NRKB pilihan kombinasi 3 angka: Rp 10.000.000 tanpa huruf, Rp 7.500.000 dengan huruf.
NRKB pilihan kombinasi 4 angka: Rp 7.500.000 tanpa huruf, Rp 5.000.000 dengan huruf.
Informasi tersebut dilansir dari Detik Oto.