Baleg DPR Bahas Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026
Badan Legislasi DPR menggelar rapat membahas evaluasi Program Legislasi Nasional untuk RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Rapat berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026), untuk menyampaikan usulan RUU yang akan masuk daftar baru Prolegnas Prioritas 2026. dilansir dari Detikcom.
Dalam rapat, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan delapan RUU usulan pemerintah, sementara DPR mengajukan tiga RUU baru untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang tersisa dalam empat bulan. dilansir dari Detikcom.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memulai rapat dengan membacakan tiga usulan RUU DPR. Tiga usulan itu meliputi RUU perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. dilansir dari Detikcom.
"Delapan RUU lainnya masih berproses di internal pemerintah, baik yang sedang menunggu Surat Presiden maupun masih dilanjutkan pembahasannya secara internal pemerintah," kata Eddy Hiariej.
Rapat kemudian membahas daftar kedelapan RUU usulan pemerintah yang meliputi perubahan atas UU Ketenaganukliran, perubahan atas UU Metrologi Legal, pemindahan narapidana antarnegara, serta RUU tentang Badan Usaha. dilansir dari Detikcom.
Selain itu, usulan pemerintah juga mencakup perubahan atas UU Kewarganegaraan Republik Indonesia, perubahan atas UU Hak Asasi Manusia, perubahan atas UU Advokat, serta RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik. dilansir dari Detikcom.
Rapat menghasilkan lima poin kesimpulan yang disepakati, termasuk perubahan pengusulan RUU perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dari usulan DPR (Badan Legislasi) menjadi usulan DPR (Komisi VI) dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. dilansir dari Detikcom.
Kesimpulan lain menyebutkan tiga RUU usulan DPR (Badan Legislasi) dimasukkan ke Perubahan Keempat Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. dilansir dari Detikcom.
Kesimpulan berikutnya mengubah judul RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari usulan DPR (Komisi IX) dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, mengeluarkan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dan memasukkan RUU perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ke Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. dilansir dari Detikcom.