Kementerian PKP Percepat Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana di Sumatera

Share

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan menggunakan skema kerja paralel agar penyintas segera memiliki hunian yang aman dan layak.

Penyiapan lahan, konstruksi rumah, serta pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dilakukan bersamaan. Kementerian PKP menyiapkan lahan seluas 198,92 hektare di 55 lokasi dengan target pembangunan 6.220 unit di Aceh, 919 unit di Sumatera Utara, dan 813 unit di Sumatera Barat sebagai tahap awal relokasi terpusat hingga 2027, dilansir dari Detikcom.

Percepatan pembangunan ini memaksimalkan tahun anggaran 2026 dengan melaksanakan tahapan yang bisa dikerjakan bersamaan secara simultan agar tidak ada pekerjaan yang tertunda.

Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang Kementerian PKP, Teddy Paul H. Siagian, mengatakan,

"Di sini kita lakukan secara paralel. Jadi tidak menunggu yang satu selesai baru yang lain memulai, tapi kita laksanakan secara simultan," ujar Teddy, Senin (24/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Percepatan Rencana Induk pada Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera, Jumat (21/8).

Menurut Teddy, pembangunan fisik dapat dimulai setelah tersedia surat penyerahan awal lahan dari pemilik kepada pemerintah daerah sesuai persetujuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Proses sertifikasi dan penyelesaian status hukum tanah tetap berjalan paralel.

Di lapangan, pekerjaan pematangan lahan, pembangunan huntap, dan pembangunan PSU berjalan bersamaan. Komponen rumah seperti pintu, jendela, dan baja ringan difabrikasi terlebih dahulu untuk mempercepat konstruksi.

Selain itu, pembangunan infrastruktur pendukung dipercepat dengan penggunaan komponen pracetak, termasuk U-Ditch untuk saluran drainase. Hal ini memungkinkan pekerjaan jalan lingkungan dan drainase dilakukan segera setelah komponen tersedia.

Kesiapan pelaksanaan juga diperkuat melalui proses pengadaan. Hingga 13 Agustus 2026, 48 dari 50 paket jasa konstruksi serta jasa konsultan pengawasan atau manajemen konstruksi telah ditayangkan dalam proses pengadaan.

Kementerian PKP memastikan setiap rumah yang dibangun memiliki calon penghuni yang jelas. Pemerintah daerah diminta menyiapkan surat keputusan penetapan lokasi dan data penerima berdasarkan nama dan alamat agar pembangunan sesuai kebutuhan penyintas.

Teddy menambahkan,

"Jadi, setiap desa ini sesuai dengan total kebutuhan unit dan daya tampung lahan yang tersedia, kita sudah mintakan SK penetapan lokasi dari kepala daerah. Begitu juga dengan BNBA. Jadi, kita memastikan bahwa jumlah unit yang akan kita bangun itu sudah pasti akan terhuni oleh masing-masing calonnya," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author