PT Danantara Sumberdaya Indonesia Siapkan Platform Tata Kelola Ekspor SDA

Share

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berencana meluncurkan platform tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) pada 1 September 2026 sebagai bagian dari sistem digital untuk menjalankan perannya sebagai perantara tunggal ekspor SDA.

Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly, mengungkapkan bahwa sistem ini berfungsi untuk memperoleh dan mengonsolidasikan data ekspor, termasuk kontrak komersial dari eksportir. Nantinya, platform ini akan dikembangkan menjadi portal ekspor SDA yang lebih lengkap.

Platform tersebut akan terintegrasi dengan sistem dari tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP, INATRADE, CEISA 4.0, Coretax, SiMoDIS, Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Online Single Submission (OSS).

Selanjutnya, sistem dari tujuh kementerian dan lembaga ini akan terhubung dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu yang mengelola sistem Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik.

Sinthya menjelaskan, "1 September, platform yang tadi itu bisa kita launching. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional. Kemudian nanti akan ditingkatkan dengan eksportir portal. Kita akan peroleh kira-kira mungkin nanti di akhir September atau di pertengahan Oktober ini nanti itu kita akan uji dengan beberapa eksportir."

Menurut Sinthya, sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, PT DSI memiliki dua peran utama, yakni sebagai perantara tunggal ekspor SDA dan sebagai pemilik barang yang melakukan ekspor secara mandiri.

Dalam peran sebagai pemilik barang, PT DSI akan membeli komoditas dari produsen dan melaksanakan fungsi perdagangan ekspor secara mandiri.

Saat ini, PT DSI memilih fokus menjalankan peran sebagai perantara tunggal hingga akhir tahun 2026.

"Nah pasca 1 Januari kami akan lakukan evaluasi. Regulasi mengatakan 3 bulan akan dievaluasi bersama kementerian perekonomian dan berbagai apa lembaga dan kementerian lainnya. Nah, ini akan dilihat apakah nanti kita 1 Januari 2027 akan terus melanjutkan dengan ekspor intermediary atau model lainnya. Jadi nanti ini ada kabar barunya nanti setelah ada evaluasi," tutur Sinthya.

Informasi ini dikutip dari Detik Finance.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author