Mendagri Larang Kepala Daerah Bakar Lahan Termasuk Alasan Adat

Share

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, tanpa terkecuali termasuk alasan adat, sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Instruksi tersebut diumumkan pada Minggu (23/8/2026) di Jakarta dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, agar menjalankan larangan ini secara ketat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, menyambut baik langkah pemerintah pusat tersebut dan menilai instruksi ini sebagai bentuk keseriusan dalam mengantisipasi kebakaran hutan lanjutan.

"Saya mengapresiasi langkah pemerintah (Mendagri) mengeluarkan instruksi tersebut sebagai langkah tegas dan bentuk keseriusan untuk mengantisipasi kebakaran hutan lanjutan," ujar Ujang kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Ujang menekankan bahwa selain penindakan hukum oleh aparat penegak hukum, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting agar instruksi dapat dijalankan maksimal.

"Langkah tegas selain penegakan hukum juga membutuhkan sinergisitas antara pemerintah pusat atau Mendagri dan para kepala daerah terkait. Yaitu, bagaimana instruksi Mendagri bisa dilaksanakan secara maksimal oleh pemda terkait," tambahnya.

Lebih lanjut Ujang mengingatkan agar kegiatan usaha untuk kebutuhan ekonomi tidak merugikan kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian besar akibat pembakaran hutan dan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Kebakaran hutan yang disebabkan oleh aktivitas usaha seperti pembukaan lahan, di samping merugikan kesehatan masyarakat dan mencoreng nama baik bangsa di negara tetangga, juga merugikan secara keuangan. Coba bayangkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk memadamkan titik-titik api dan pemulihan kesehatan masyarakat," kata Ujang.

Tito Karnavian menegaskan bahwa instruksi ini diterbitkan untuk mencegah munculnya titik api baru dan seluruh unsur diminta bekerja maksimal dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali," jelas Tito.

"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," tambahnya.

Tito juga menyebut strategi utama penanganan karhutla adalah segera memadamkan dan melokalisasi lahan yang sudah terbakar dengan mobilisasi kekuatan dari berbagai kementerian terkait.

"Jadi strategi utamanya, lahan yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," ujar Tito.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author