Airlangga Hartarto Jelaskan Proses Tarif Resiprokal Indonesia-AS
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat masih dalam proses pembahasan, terutama terkait isu kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity.
Menurut Airlangga, terdapat dua isu utama dalam Section 301 yang dibahas, yaitu kerja paksa (forced labor) dan excess capacity. Isu kerja paksa sudah diselesaikan sehingga Indonesia dikenakan tarif resiprokal 10%, lebih rendah dibandingkan negara lain yang dikenakan tarif 12,5%.
"Belum, itu kan masih ada section 301, 301 itu ada 2 isu. Satu yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, dimana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5%. Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia sudah merespons isu excess capacity yang dipersoalkan Amerika Serikat dan saat ini masih menunggu keputusan dari AS.
"Nah excess kapasitas kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa. Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amendement, mungkin amendement baru kita ratifikasi," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh proses pembahasan ini selesai tahun ini. Indonesia termasuk di antara kurang dari 15 negara dari total 60 negara yang dikenakan tarif 10%, sedangkan sisanya dikenakan tarif 12,5%.
"Ada beberapa negara dari 60 (yang kena tarif 10%), tapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15," ujar Airlangga.
Sebelumnya, tarif resiprokal Indonesia sempat ditetapkan sebesar 19%, kemudian turun menjadi 18%. Namun, Mahkamah Agung AS membatalkan ketentuan tersebut sehingga pemerintah AS memberlakukan tarif dasar 10% untuk semua negara selama 150 hari sampai 24 Juli 2026.
Setelah periode tersebut berakhir, AS melakukan investigasi berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah negara, termasuk terkait isu kerja paksa dalam produksi barang. Indonesia mendapatkan tarif 10%, sementara beberapa negara lain dikenakan tarif 12,5%, dilansir dari Detik Finance.