Batas Nilai dan Biaya Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 Ditetapkan
Seleksi masuk sekolah kedinasan dimulai dari tahap administrasi yang harus dilalui peserta sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Proses SKD menggunakan sistem computer-assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ambang batas nilai atau passing grade sebagai syarat lolos.
Tidak cukup hanya memenuhi passing grade, peserta juga harus masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia pada masing-masing jurusan. Contohnya, jika kuota formasi adalah 10 orang, maka yang lolos SKD harus berada di peringkat 30 besar pada formasi tersebut.
Passing grade SKD sekolah kedinasan tahun 2026 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku untuk semua sekolah kedinasan, mulai dari Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN hingga Politeknik Statistika STIS di bawah Badan Pusat Statistik.
Nilai ambang batas berlaku pada tiga jenis tes SKD, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, untuk jalur afirmasi kewilayahan, tidak ada passing grade khusus pada TWK, melainkan nilai kumulatif SKD yang harus dipenuhi.
Passing grade untuk jalur reguler dan pembibitan adalah sebagai berikut: TIU minimal 80, TKP 126, dan TWK 65. Sedangkan untuk jalur afirmasi daerah, TIU minimal 55 dan total kumulatif SKD harus mencapai 281.
Jumlah soal SKD terdiri dari 110 soal, terbagi atas 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Pembobotan nilai berbeda antara jenis tes, yaitu nilai benar pada TIU dan TWK diberikan 5 poin, sedangkan pada TKP nilai jawaban bervariasi antara 1 sampai 5 poin.
Nilai tertinggi yang dapat diraih peserta SKD jika menjawab semua soal dengan benar dan mendapatkan bobot tertinggi pada TKP adalah 550 poin.
Biaya pelaksanaan SKD ditetapkan sebesar Rp 100.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BKN. Biaya ini juga berlaku untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN.
Namun, ada kebijakan penghapusan biaya seleksi bagi peserta yang kurang mampu dan berasal dari daerah tertinggal. Kriteria ini sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024 yang direvisi pada 2026.
Kategori peserta yang berhak atas tarif Rp 0 meliputi: peserta dari daerah tertinggal yang tidak mampu, peserta dari daerah non-tertinggal yang kurang mampu dengan kuota 2% dari formasi, serta peserta yang mengajukan permohonan saat pendaftaran dengan menyatakan bersedia dikenakan tarif nol jika memenuhi syarat.
Validasi data peserta dilakukan setelah hasil seleksi administrasi difinalisasi oleh instansi terkait. Data wilayah tertinggal merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 dan data keluarga kurang mampu berdasarkan kriteria Kementerian Sosial.
Apabila peserta kurang mampu melebihi kuota, maka dilakukan perangkingan berdasarkan desil sosial, nilai rata-rata rapor, dan usia untuk menentukan yang berhak mendapatkan pembebasan biaya.
Peserta yang memenuhi syarat tarif nol akan menerima notifikasi di akun SSCASN dan tidak diwajibkan melakukan pembayaran PNBP untuk seleksi dengan metode CAT BKN.
Informasi ini dikutip dari Detikcom sebagai sumber resmi terkait ketentuan seleksi sekolah kedinasan tahun 2026.