MA menerbitkan SEMA 4 Tahun 2026 soal kasasi putusan bebas

Share

Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan untuk kasasi. KPK menyatakan akan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap penanganan perkara, sebagaimana disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo. dilansir dari Detikcom.

Budi Prasetyo mengatakan KPK berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam setiap penanganan perkara, serta setiap proses hukum harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Budi menyatakan tindakan dalam penegakan hukum perlu dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya, Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Budi menambahkan pedoman tersebut mencakup tidak hanya ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga hukum acara pidana serta ketentuan khusus yang mengatur kewenangan KPK.

"Pedoman tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga hukum acara pidana serta ketentuan khusus yang mengatur kewenangan KPK," sambungnya, Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Ketua MA Sunarto menjelaskan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman upaya hukum dalam perkara pidana, termasuk larangan banding maupun kasasi atas putusan bebas.

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto, Ketua Mahkamah Agung.

Aturan MA terbaru diketahui mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 KUHAP baru, permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria, termasuk putusan bebas.

Dalam daftar Pasal 299 KUHAP baru, pengajuan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan berupa pemaafan Hakim, dan putusan berupa tindakan, serta putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V, dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author