Meta Menghadapi Gugatan Hukum Terkait Fitur Adiktif Media Sosial

Share

Jaksa Agung California Rob Bonta memimpin gugatan hukum terhadap Meta dalam persidangan di California atas tuduhan mendorong perilaku kecanduan pada anak dan remaja. Kasus yang dilansir dari Detik iNET ini melibatkan koalisi 29 jaksa agung negara bagian.

Gugatan gabungan yang diajukan sejak 2023 tersebut diperdebatkan oleh perwakilan hukum dari California, Colorado, New Jersey, dan Kentucky. Meta dituduh melanggar UU Perlindungan Privasi Online Anak serta berbagai undang-undang perlindungan konsumen.

Pihak regulator menuntut penghapusan sejumlah fitur desain adiktif di Instagram dan Facebook. Fitur yang disorot meliputi pengguliran tanpa batas, pemutaran video otomatis, konten sementara, filter wajah, hingga algoritma feed.

Atas tuduhan tersebut, Meta berpotensi menghadapi ancaman denda hingga triliunan dolar dan gangguan pada model bisnis periklanannya. Kasus ini dinilai para pakar industri mirip dengan gugatan hukum terhadap perusahaan tembakau pada dekade 1990-an.

Pemerintah menyatakan bahwa Meta secara sengaja merancang platformnya demi mempertahankan durasi pengguna anak di bawah umur. Keterangan ini ditegaskan oleh pejabat hukum negara bagian terkait dampak bisnis perusahaan.

"Model bisnisnya adalah untuk menjerat pengguna, menahan selama mungkin, memanen data, dan kemudian menyembunyikan kebenaran dari publik," kata Megan O'Neill, Wakil Jaksa Agung California.

Pengamat industri menilai putusan sidang ini dapat merubah lanskap pengoperasian platform digital secara mendasar. Perubahan aturan berisiko membatasi akses pengguna muda terhadap media sosial secara permanen.

"Persidangan ini berpotensi menjadi akhir dari media sosial seperti yang kita kenal selama ini," kata Kate Winick, analis di Forrester.

Analisis lanjutan menunjukkan bahwa sanksi terhadap Meta akan membawa dampak beruntun pada norma budaya dan aksesibilitas aplikasi bagi remaja di masa depan.

"Putusan apa pun yang memberatkan Meta akan menetapkan preseden sangat besar. Persidangan ini sering dibandingkan dengan tuntutan hukum Big Tobacc tahun 90-an, dan hasilnya kemungkinan akan serupa: produk tersebut akan lebih sulit diakses oleh kaum muda dan pesan budaya seputar media sosial akan berubah," kata Kate Winick, analis di Forrester.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa tindakan hukum terhadap Meta merupakan bagian dari gelombang gugatan yang menyasar berbagai platform media sosial besar lainnya.

"Siapa yang pertama? Siapa terakhir? Idealnya, mereka semua diproses bersamaan.

Itu tidak mungkin. Di dunia yang ideal, mereka semua akan berkomitmen pada reformasi dan perubahan yang sama untuk seluruh anak serta menjaga mereka tetap aman," kata Rob Bonta, Jaksa Agung California.

Gugatan serupa juga sedang membayangi platform lain seperti YouTube dan Snap. Sebelumnya, Meta dan YouTube sempat dinyatakan lalai dalam kasus kecanduan media sosial di Los Angeles yang melibatkan pengguna muda.

Penyesuaian platform diperkirakan akan meluas ke seluruh industri guna menyelaraskan standar keselamatan anak. Hal ini diprediksi berdampak pada penurunan penggunaan jangka panjang di kalangan pengguna muda.

"Kecil kemungkinan hal ini akan membunuh industri tersebut secara permanen, tapi akan signifikan mengurangi penggunaan dalam jangka panjang karena pengguna muda tidak lagi diperkenalkan pada platform-platform itu," kata Kate Winick, analis di Forrester.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Instagram Media Sosial Meta
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author