BPOM Perketat Aturan Keamanan Kemasan Pangan Tahun 2026

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 yang memperketat persyaratan kemasan pangan untuk menjamin keamanan pangan di Indonesia, dilansir dari Detik Health. Peraturan ini mengatur batas migrasi zat kimia dari kemasan ke makanan, membagi migrasi menjadi total dan spesifik, guna mencegah risiko kesehatan konsumen akibat zat berbahaya yang berpindah ke pangan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, "Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan," ujar Taruna pada kegiatan sosialisasi peraturan tersebut, Kamis (30/7/2026).

Taruna menegaskan bahwa zat yang berpindah dari kemasan ke pangan dapat menimbulkan risiko kesehatan, sehingga pengawasan keamanan kemasan menjadi bagian penting dalam pengawasan pangan.

Peraturan ini juga mengharuskan pelaku usaha menggunakan bahan kemasan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan untuk produk pangan kemasan. Aturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dengan mempertimbangkan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan regulasi terbaru. BPOM memberikan kepastian regulasi mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan dalam kemasan, hanya zat yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan.

"Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang," kata Taruna. Jika pelaku usaha ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru yang belum terdaftar, mereka harus mengajukan pengkajian keamanan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan evaluasi ilmiah.

BPOM tetap memperbolehkan penggunaan kemasan guna ulang dan kemasan berbahan daur ulang, selama memenuhi persyaratan keamanan termasuk batas migrasi dan cara produksi yang baik. Taruna mengimbau pelaku usaha memanfaatkan masa transisi untuk mengevaluasi bahan kemasan yang digunakan agar sesuai dengan ketentuan baru.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author