Pemutihan Pajak Kendaraan di Lima Provinsi Berakhir 31 Agustus 2026
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di lima provinsi dijadwalkan bakal berakhir pada 31 Agustus 2026. Penutupan tenggat waktu pengampunan sanksi administrasi hingga pembebasan tunggakan pajak tersebut berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Maluku, dan Riau, sebagaimana dilansir dari Detik Oto berdasarkan data Samsat Digital.
Setiap daerah menerapkan skema insentif yang berbeda bagi para pemilik kendaraan. DKI Jakarta dan Maluku membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana Maluku juga menggratiskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, Bengkulu membebaskan tunggakan dan denda sehingga wajib pajak hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.
Di Provinsi Lampung, masyarakat yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, serta memperoleh pembebasan denda, pajak progresif, dan diskon hingga 25 persen bagi pembayar taat. Di sisi lain, Riau memberlakukan penghapusan denda sekaligus pembebasan pokok pajak tunggakan PKB sesuai syarat dan ketentuan.
Masyarakat di lima provinsi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa perlu mendatangi kantor Samsat secara langsung. Seluruh proses pembayaran dan pengesahan dokumen pajak kendaraan dapat diakses secara daring melalui aplikasi Samsat Digital dan aplikasi Signal.
Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi lainnya masih terus berlangsung dengan periode yang beragam. Beberapa wilayah dijadwalkan membuka program pengampunan pajak ini hingga akhir September sampai dengan Desember 2026.