KPK Mendalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jumat (21/8/2026). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan ada 73 kuota calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed yang disediakan Akhmad Sodiq untuk memungut uang dari orang tua peserta jalur mandiri. "Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik.
Jumlah kuota tersebut diperoleh penyidik dari barang bukti dokumen saat operasi tangkap tangan (OTT), meskipun KPK masih terus mendalami asal-usul perhitungannya.
"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujar Taufik. KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, serta empat pihak lainnya dalam perkara pemerasan tersebut.
Praktik dugaan pemerasan berlanjut pada Agustus 2026 saat Norman memerintahkan dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok tarif masuk. "Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik.
Lantaran calon mahasiswa yang menyetor tetap tidak diluluskan dan uang dipakai untuk keperluan pribadi perantara, Norman lantas meminjam uang kepada keponakan Sodiq, Mulyono (MYN), guna mengembalikan dana orang tua. "Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia. Pencairan pembayaran tiga proyek tersebut dialihkan kepada pihak swasta setelah pekerjaan diselesaikan oleh CV milik Mulyono.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Penyidik turut menemukan penerimaan lain senilai Rp 680 juta oleh pihak Sodiq sepanjang 2025-2026 yang kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono. Selain itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) atas sepengetahuan Sodiq juga berkomunikasi dengan pengepul orang tua calon mahasiswa. "Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
Eko kemudian menerima uang senilai Rp1,12 miliar dari pengepul tersebut, sebelum Sodiq memberikan akses user ID untuk memberikan persetujuan kelulusan.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya. Merespons temuan tersebut, Juru Bicaras Unsoed Edi Santoso menjelaskan bahwa penerimaan mahasiswa di kampusnya terbagi melalui tiga jalur resmi, yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan SPMB mandiri pada Minggu (24/8/2026).
"Kan masuk ke Unsoed itu ada 3 jalur, ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB mandiri atau seleksi lokal," kata Edi saat dihubungi, Minggu (24/8/2026). Edi membantah bahwa seluruh 73 kuota tersebut disiapkan khusus sebagai porsi mahasiswa titipan.
"Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual ya. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri," jelasnya. Pihak rektorat menegaskan angka 73 kursi merupakan akumulasi porsi 30 persen jalur mandiri dari total kapasitas 245 mahasiswa kedokteran.
"Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30%. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30% nya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade.
Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya," jelasnya.
Edi memastikan calon mahasiswa yang menjadi objek penyidikan penyidik KPK pada akhirnya batal menjadi mahasiswa Unsoed.
"Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk," ucapnya. Proses hukum masih berjalan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. "Kalau dari penjelasan KPK, satu ortu/mahasiswa," lanjutnya.