Polres OKU Timur Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Lahan PT MHP
Satreskrim Polres OKU Timur membekuk tiga pria yang diduga membakar lahan milik PT Musi Hutan Persada di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, pada Minggu (23/8/2026) dini hari, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Para tersangka yang berasal dari Kabupaten Muara Enim tersebut masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27). Aksi pembakaran lahan di area CPT 24 Blok Sungai Tuha ini terdeteksi sejak Sabtu (22/8/2026) malam.
"Alhamdulillah, kasus ini terungkap berkat kedisiplinan dan kewaspadaan petugas di lapangan. Petugas menara pemantau api sempat mencurigai sebuah pergerakan kendaraan yang melintas sebelum titik api muncul di lokasi tersebut," kata AKBP Lalu Hedwin, Kapolres OKU Timur.
Terungkapnya aksi para pelaku bermula saat tim keamanan perusahaan bersama pihak kepolisian melacak kendaraan yang baru masuk ke kawasan camp unit. Pengemudi kendaraan berinisial YAP kemudian mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama JS dan OB.
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur kemudian mengamankan ketiga tersangka pada Minggu (23/8/2026) pukul 00.30 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa korek api gas, sampel abu, tanah, serta ranting kayu bekas terbakar dari lokasi kejadian.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan Polres OKU Timur di 116 titik rawan karhutla sebagai arahan Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho untuk memperkuat mitigasi bencana.
"Sesuai arahan dan instruksi Kapolda Sumsel, selain langkah pencegahan masif di ratusan titik rawan, kami juga menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan akan kami proses secara tuntas," tegas AKBP Lalu Hedwin.
Saat ini para tersangka berada di Mapolres OKU Timur dan dijerat Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.