Polda Metro Jaya Penggerebekan Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran puluhan miliar rupiah uang palsu dengan membongkar pabrik pembuatannya di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sekitar 360.000 lembar uang tiruan pecahan Rp100.000 bernilai total Rp36 miliar yang belum sempat disebarkan ke masyarakat, seperti dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) pukul 22.00 WIB. Dalam proses pengamanan area gudang, Perwira Polisi Kompol Yulianto sempat mengalami luka akibat terkena sabetan pecahan kaca.
"Kompol Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat kegiatan penggerebekan. Namun, yang bersangkutan tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ini merupakan bagian dari risiko yang dihadapi anggota ketika melakukan penegakan hukum di lapangan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon pada Minggu (23/8/2026).
Meski terdapat insiden cedera, aparat kepolisian berhasil menguasai area pabrik dan menyita sederet barang bukti operasional. Peralatan yang diamankan meliputi mesin cetak offset empat warna, alat pemotong, printer, pembuat plat film, mesin UV, tinta, bahan baku kertas, laptop, hingga telepon seluler.
"Dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 360 ribu lembar yang menyerupai pecahan Rp 100 ribu. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan, antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, telepon seluler, serta bahan baku kertas," ungkap Victor.
Dari lokasi tempat kejadian perkara, aparat kepolisian langsung membekuk tiga tersangka yang berperan dalam proses pencetakan, yaitu NC, S, dan D. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, petugas menangkap tersangka AB yang bertindak selaku pemesan.
Sindikat ini diketahui telah mengoperasikan pabrik pembuatan uang palsu tersebut sejak Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua di antara pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni tersangka S yang pernah dihukum satu kali dan D yang sudah dua kali masuk penjara.
Pengeluaran lembaran uang tiruan produksi kelompok ini tergolong memiliki tingkat kemiripan tinggi atau grade A. Kualitas cetakan telah dilengkapi atribut kemanan menyerupai aslinya, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga lambang negara.
"Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu," ujar Victor.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut berhasil digagalkan sebelum masuk ke jalur peredaran publik. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri rantai pasokan bahan baku serta potensi keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus mendalami rangkaian perkara ini berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan ditindaklanjuti sesuai fakta penyidikan," kata Victor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Seluruh pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.