Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan di Dua Pulau

Share

Penetapan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera resmi diluncurkan Bareskrim Polri melalui jajaran sembilan Kepolisian Daerah. Seperti dilansir dari Detikcom, langkah tegas aparat hukum dalam mengejar para pelaku hingga pihak yang mendapat keuntungan finansial tersebut menuai apresiasi dari DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan dukungannya terhadap komitmen kepolisian yang berjanji menindak seluruh pihak terkait karhutla tanpa pandang bulu.

"Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Ia menekankan pentingnya penindakan hukum yang menyasar hingga ke tingkat pemodal maupun korporasi, bukan sekadar menyasar pekerja di lapangan.

"Penegakan hukum karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh," katanya.

Pendekatan penelusuran aliran dana dinilai sangat krusial untuk menghadirkan keadilan hukum dalam penanganan bencana lingkungan ini.

"Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan," sambungnya.

Selain penindakan hukum, kepolisian juga membangun infrastruktur pencegahan berupa 1.296 embung serta 834 sekat kanal di titik-titik rawan api guna menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Selain langkah represif, kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah pencegahan proaktif yang dilakukan jajaran Polri, khususnya pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai titik rawan Karhutla. Langkah konkret ini membuktikan keseriusan Polri dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bertindak all out dalam menghentikan dan mencegah bencana karhutla," ujarnya.

Kehadiran sarana penampungan air tersebut diharapkan dapat menekan potensi bencana asap yang selalu berulang setiap tahun.

"Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan," imbuhnya.

Legislator menjamin pihak parlemen bakal terus memantau penanganan kasus pengrusakan lingkungan hidup ini sampai tuntas.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengawal setiap langkah Polri, baik dalam penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan maupun upaya mitigasi berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ekosistem kita," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan siap memburu setiap individu maupun korporasi yang mengambil keuntungan dari kebakaran lahan pada musim kemarau ini.

"Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).

Kondisi musim kemarau membuat pemadaman api di area terisolasi menjadi sangat rumit lantaran ketersediaan air yang terbatas.

"Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan," ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus tidak berhenti pada penangkapan eksekutor di lapangan saja.

"Penekanan dari kami penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter bersama rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, akan berkomitmen secara masif akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku," katanya.

Sebanyak 72 tersangka yang telah dijerat tersebut berasal dari puluhan laporan polisi yang ditangani Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, hingga Polda Kaltara.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI Hukum karhutla polri
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author