TASPEN Sediakan Layanan Unduh Bukti Potong PPh 21 Melalui TOS TASPEN
PT TASPEN (Persero) menyediakan layanan pengunduhan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara mandiri melalui aplikasi TOS TASPEN pada Senin, 24 Agustus 2026, guna mempermudah peserta pensiun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Fasilitas digital ini dihadirkan untuk membantu peserta yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi agar dapat mengunduh dokumen perpajakan tanpa harus mendatangi kantor cabang TASPEN. "Melalui TOS TASPEN, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja," ujar Corporate Secretary TASPEN Henra, dalam keterangan tertulis.
Proses perolehan dokumen dilakukan dengan masuk ke akun TOS TASPEN, memilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun, menentukan tahun SPT, lalu mengunduh berkas format PDF yang diterbitkan.
Dokumen yang telah diunduh dari TOS TASPEN selanjutnya digunakan sebagai berkas pendukung saat peserta melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui portal resmi Coretax Ditjen Pajak di coretaxdjp.pajak.go.id. TASPEN mengimbau seluruh peserta untuk segera mengunduh dokumen PPh Pasal 21 sebelum mengakses sistem Coretax, serta menyediakan opsi pendampingan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat jika peserta menemui kendala teknis.
Layanan digitalisasi ini diselaraskan dengan fungsi TASPEN sebagai bagian dari Danantara untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam menciptakan pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat.