Layanan Perpanjangan SIM Mati Dapatkan Dispensasi Saat Libur Maulid Nabi

Share

Pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur nasional mendapat kelonggaran khusus dari pihak kepolisian. Pemegang SIM mati dalam periode tertentu tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan baru dari awal.

Kelonggaran aturan perpanjangan ini diberlakukan seiring dengan penutupan sementara fasilitas pelayanan penerbitan SIM, seperti dilansir dari Detik Oto. Seluruh unit pelayanan diliburkan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Penutupan operasional sementara tersebut berlaku di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, hingga fasilitas SIM keliling. Seluruh gerai pelayanan dipastikan kembali beroperasi normal pada 26 Agustus 2026.

Sesuai pengumuman resmi Polda Metro Jaya, dispensasi khusus ini memiliki tenggat waktu yang sangat terbatas. Pemilik dokumen wajib mengurus proses perpanjangan pada hari pertama operasional dibuka kembali.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.

Pengendara yang tidak memanfaatkan tenggat waktu singkat tersebut dipastikan kehilangan hak dispensasi. Kepolisian mengarahkan pemilik dokumen untuk menempuh alur penerbitan ulang dari awal jika keterlambatan melewati batas ketentuan.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 26 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Secara umum, regulasi mengenai kewajiban memperbarui SIM sebelum masa berlaku habis mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Keterlambatan satu hari normalnya mengharuskan pemilik mengikuti tes teori dan tes praktik ulang.

Namun, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 4 memberikan ruang pengecualian bagi dokumen yang kadaluarsa akibat situasi khusus atau keadaan kahar. Mekanisme perpanjangan SIM mati ini dijalankan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author