Mendagri Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar Tanpa Pengecualian

Share

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang seluruh kepala daerah mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat, guna mencegah timbulnya titik api baru kebakaran hutan dan lahan.

Kebijakan tegas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut disampaikan Tito di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Tito menegaskan bahwa aturan baru tersebut diterbitkan untuk melengkapi edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup demi memaksimalkan penanganan di lapangan.

"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Selain pencegahan, pemerintah pusat memprioritaskan pemadaman cepat pada kawasan yang sudah terlanjur terbakar dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.

"Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan Mendagri tersebut mendapat dukungan penuh dari Parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong meminta seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk patuh tanpa terkecuali.

"Hal tersebut harus dipatuhi semua pihak untuk mencegah munculnya titik baru karhutla," ujar Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Bahtra menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama agar instruksi tersebut dapat berjalan efektif di seluruh wilayah.

"Tentu kami mendukung langkah yang sudah dilakukan Kemendagri melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-gubernur, bupati, dan wali kota-membuka lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali," sambung Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor di tingkat daerah sangat diperlukan dalam memantau wilayah rawan kebakaran.

"Maka dari itu, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota harus bekerja sama dengan berbagai unsur agar instruksi tersebut bisa dijalankan," kata Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan pentingnya kesiapan personel penjelajah lapangan serta dukungan anggaran daerah.

"Kepala daerah bisa menyampaikan kondisi petugas yang bisa menjaga dan mengawal daerahnya. Kalimantan Barat itu luas wilayahnya 1,2 kali luas Pulau Jawa. Perlu banyak petugas atau pelibatan masyarakat," kata Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR.

Mardani juga menyoroti kendala finansial yang dihadapi daerah seiring dengan berkurangnya alokasi dana transfer.

"Plus adakah anggarannya, pada saat banyak daerah TKD-nya berkurang?" sambung Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author