Pemerintah DKI Jakarta Meniadakan Pembatasan Ganjil Genap Besok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap pada Selasa (25/8/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Penyesuaian ini membuat seluruh kendaraan dapat melintas di 26 ruas jalan ibu kota tanpa terikat nomor pelat. Pengumuman resmi penghapusan sementara aturan lalu lintas ini dilansir dari Detik Oto melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kebijakan ini mengacu pada regulasi daerah yang membebaskan kendaraan bermotor pada hari-hari libur resmi. "Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," demikian dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan aturan pembatasan kendaraan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa aturan pematuhan pelat ganjil maupun genap tidak berlaku saat libur nasional.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Keputusan tersebut selaras dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Penetapan hari libur nasional ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pertayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada hari kerja biasa, sistem pembatasan lalu lintas ini berlaku setiap Senin hingga Jumat pada sesi pagi dan sore hari. Kebijakan rutin tersebut mencakup 26 ruas jalan utama di Jakarta, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Said.