Polri Bangun Infrastruktur untuk Cegah Karhutla di Kalimantan dan Sumatera
Polri membangun 1.296 embung dan 843 sekat kanal sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera, menurut keterangan dari Mabes Polri pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyebut infrastruktur ini fokus pada wilayah lahan gambut yang rawan kebakaran.
"Jadi hampir sudah ada 1.296 embung dan 843 sekat kanal dan ratusan sumur bor di wilayah vital," ujar Trunoyudo.
Dia menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur mengacu pada potensi episentrum kerawanan kebakaran di lokasi tersebut.
"Tentu melihat dari episentrum kerawanan potensi karhutla dibangun di situ," kata Trunoyudo.
Sementara itu, Polri juga telah menetapkan 72 tersangka individu terkait kasus karhutla yang tersebar di 9 polda, dengan berbagai laporan polisi terkait titik api di lapangan.
Brigjen Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa hampir semua kasus diduga pembakaran lahan disengaja.
"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," ujar Irhamni.
Rincian tersangka karhutla meliputi Polda Riau dengan 35 tersangka dari 30 laporan polisi, Polda Kalbar dengan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api, dan Polda Sumatera Selatan dengan 17 tersangka dari 15 laporan polisi dan 618 titik api.
Polda Jambi menetapkan 8 tersangka dari 17 laporan polisi dengan 64 titik api, Polda Kalteng dengan 11 tersangka dari 8 laporan polisi dan 203 titik api, serta Polda Kalsel dengan 2 tersangka dari 3 laporan dan 318 titik api.
Selain itu, Polda Kaltim memiliki 1 tersangka dari 2 laporan polisi dan 243 titik api, sementara Polda Aceh dan Polda Kaltara masing-masing memiliki 2 laporan polisi dengan 71 dan 12 titik api.