Kemensos Tindak 1,4 Juta Keluarga Penerima Bansos Terindikasi Judi Online
Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sebanyak 1.494.652 keluarga penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi judi online sepanjang tahun 2025, demikian data yang dilansir pada Agustus 2026.
Transaksi judi online yang terdeteksi mencapai nominal beragam, dengan rerata sekitar Rp1,9 juta per orang dan nilai terbesar mencapai Rp2,68 miliar dalam satu rekening selama satu tahun.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos, Joko Widiarto, menyatakan bahwa rekening yang digunakan untuk judi online biasanya bukan rekening penerima bansos langsung, melainkan milik anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga.
"Ini dari satu rekening, jadi Rp 2,68 miliar. Satu tahun ini, 2025," ujar Joko.
Joko menegaskan bahwa uang miliaran tersebut bukan berasal dari dana bansos, melainkan transaksi pribadi yang tercatat dalam keluarga penerima bantuan sosial.
Kemensos membuka ruang klarifikasi bagi keluarga penerima bansos yang terdeteksi melakukan transaksi judi online. Mereka dapat memberikan sanggahan jika merasa tidak terlibat, atau menghentikan aktivitas tersebut serta menutup rekening yang terkait.
"Kita akan memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan lagi, kita nonaktifkan itu kalau memang betul-betul kelihatan benar-benar dibuat main judol," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terdapat 4.631 penerima bansos yang juga terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemensos.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinas Sosial Karanganyar, Wondo, menyampaikan bahwa penerima yang terindikasi mendapat pemutusan bantuan sementara dan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
"Ditemukan indikasi judol, bansos langsung cut," ujar Wondo.
Wondo menambahkan bahwa penerima dapat mengunggah surat pernyataan dan bukti penutupan rekening yang terindikasi ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) melalui operator desa atau pendamping sosial.
Sementara itu, di Situbondo, Jawa Timur, sebanyak 1.331 keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) terindikasi melakukan transaksi judi daring, menurut data dari koordinator PKH setempat.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengatakan pihak kepolisian akan mengutamakan pencegahan serta menindak tegas pelaku judi daring, termasuk penerima bansos yang terlibat.
"Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan jangan gunakan uang bantuan tersebut untuk bermain judi online," ujar AKP Selimat.
Di Semarang, Dinas Sosial mengingatkan warga agar tidak meminjamkan identitas kepada orang lain karena dapat mempengaruhi data kesejahteraan dan berpotensi menghilangkan hak menerima bansos.
Kepala Dinsos Kota Semarang, Moh Agus Junaidi, menyebut terdapat sekitar 3.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas pinjaman online maupun judi online.
"Di Kota Semarang banyak yang diindikasi rekeningnya, namanya dipakai untuk judol dan pinjol. Ada 3.000-an," kata Agus.
Agus menambahkan bahwa pemerintah membuka ruang bagi warga untuk melaporkan jika data kesejahteraan tidak sesuai, dengan proses verifikasi menggunakan 39 variabel sebagai dasar penilaian yang dilaksanakan setiap bulan.