Pemerintah Rencanakan Alih Status Guru dan Tenaga Kesehatan PPPK Jadi PNS pada 2027

Share

Pemerintah merencanakan pengangkatan guru dan tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2027, dengan beberapa syarat terkait usia dan masa kerja, demi menjamin keadilan dan pemerataan status kepegawaian. Susi Maryani, Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan, mendukung pengangkatan PPPK ke PNS secara bertahap berdasarkan usia dan masa kerja tanpa tes ulang, karena PPPK sudah melalui seleksi pada 2022.

"Masa kerja dihitung dari waktu kami honorer, bukan melalui tes," kata Susi.

Dia menegaskan bahwa guru PPPK sudah berpengalaman dan memiliki sertifikat pendidik, sehingga tes ulang hanya membuang anggaran dan waktu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris juga mendorong pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian dan penghasilan yang layak bagi tenaga kesehatan PPPK dan honorer. Charles menyampaikan aspirasi dari tenaga kesehatan yang menginginkan status PNS untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

"Tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kami melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat," ujar Charles. Charles menambahkan masih ada tenaga kesehatan honorer di beberapa daerah yang perlu diselesaikan statusnya, serta meminta penghasilan seperti bidan yang saat ini hanya Rp 1,2 juta per bulan harus diperbaiki.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf menyatakan hanya guru PPPK paruh waktu usia 35 tahun ke atas yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kesepakatan pemerintah pusat dan DPR RI.

"Untuk guru PPPK paruh waktu usia 35 tahun ke atas akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu," kata Yusuf. Guru PPPK penuh waktu nantinya akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 dengan batas usia 35 tahun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan guru PPPK paruh waktu akan otomatis berganti menjadi PPPK penuh waktu pada Januari 2027 tanpa tes.

"Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes," ujar Mu'ti. Mu'ti menambahkan pemerintah akan membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu dan masyarakat umum untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2027. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mencatat pada Juli 2026 terdapat 3.037 PPPK paruh waktu dengan rincian 50 guru, 435 tenaga kesehatan, dan 2.552 tenaga teknis. Sedangkan PPPK penuh waktu berjumlah 1.883 orang, terdiri dari 1.221 guru, 242 tenaga kesehatan, dan 420 tenaga teknis.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author