Komisi III DPR Apresiasi Pembongkaran Kasus Kekerasan Seksual Bareskrim
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri atas penanganan cepat tiga kasus besar kejahatan terhadap kelompok rentan dan tindak pidana perdagangan orang pada Minggu, 23 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus oleh kepolisian ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen penegakan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk kejahatan seksual dan perdagangan manusia di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penindakan tegas terhadap mantan kepala pelatih panjat tebing serta penerbitan red notice Interpol untuk tersangka pelecehan seksual santri yang melarikan diri ke luar negeri.
"Kami di Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Dittipid PPA-PPO di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah," ujar Habiburokhman, Minggu (23/8/2026).
Ia menekankan bahwa penerapan undang-undang secara tepat membuktikan hukum tidak memandang posisi maupun prestasi.
"Menunjukkan bahwa hukum tidak pandang posisi, relasi kuasa, maupun prestasi olahraga. Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif," katanya.
Langkah proaktif kepolisian dalam mengejar tersangka lintas batas juga mendapat dukungan penuh dari legislatif demi memulangkan pelaku.
"Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban," ujarnya.
Selain itu, penindakan terhadap modus pengantin pesanan ke Tiongkok dinilai berhasil menyelamatkan warga negara dari eksploitasi modern.
"Ini menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan modern," ujarnya.
DPR memastikan akan terus mengawal proses peradilan agar berjalan secara transparan dan memberikan hukuman maksimal.
"Kami juga mendorong penguatan pemulihan trauma (victim recovery) dan mendukung penuh gerakan rise and speak agar masyarakat tidak takut melapor," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menegaskan komitmen penanganan perkara secara profesional dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).