Polisi Lacak Pengendara Motor Penganiaya Pengemudi Mobil di Jagakarsa

Share

Aparat Kepolisian Sektor Jagakarsa tengah memburu seorang pengendara sepeda motor yang diduga menganiaya pengemudi mobil di depan SPBU kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) sore, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi penganiayaan yang dipicu persoalan klakson tersebut berujung pada laporan polisi oleh pihak korban. Polisi mengonfirmasi telah mengantongi identitas kendaraan roda dua yang digunakan oleh terduga pelaku saat insiden berlangsung.

"Lagi cari (pelaku). Untuk motor sudah kita dapat untuk identitasnya," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan mengingat belum ada pembicaraan terkait mediasi antar kedua belah pihak.

"Lapor dulu yang pasti dan ditindak lanjut dulu," ujarnya.

Peristiwa perselisihan di jalan raya ini bermula saat pengendara sepeda motor berniat menyalip kendaraan roda empat milik korban. Namun, teguran berupa bunyi klakson dari pengemudi mobil justru menyulut emosi pelaku hingga menghentikan laju kendaraan secara mendadak.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban dilaporkan mengalami cedera berupa luka memar pada bagian muka serta sesak di area dada.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul korban berkali-kali dan mencekik atau piting korban dari belakang yang mengakibatkan luka memar di sekitar wajah dan dada sesak," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (21/8).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif guna menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

"Berawal selisih salah paham dalam berkendara. Di mana korban membawa mobil dan pelaku membawa motor hendak menyalip dan diklakson oleh korban dan tidak terima dan langsung memberhentikan memalangi mobil," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author