KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Wakilnya Tersangka Kasus Pemerasan Maba

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (21/8/2026) di Jakarta.

Kedua pejabat ini diduga menerima uang sebesar Rp 1,12 miliar dari calon mahasiswa baru. Selain mereka, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Mulyono, seorang pihak swasta dan keponakan Rektor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang Rp 650 juta dari setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Namun, meski uang telah diterima, para calon mahasiswa tidak dijamin lolos seleksi.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Orang tua calon mahasiswa yang merasa dirugikan kemudian meminta pengembalian uang, tetapi Dian dan Adhi tidak bisa mengembalikan karena sudah menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Norman pun meminjam uang dari Mulyono untuk mengembalikan kepada para orang tua.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed," tambah Taufik.

Pada periode 2025-2026, Akhmad Sodiq juga diduga menerima gratifikasi lain sebesar Rp 680 juta melalui Mulyono. Uang tersebut dipergunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

"MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," jelas Taufik.

Taufik juga mengungkapkan bahwa Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed, melakukan komunikasi dengan pihak pengepul yang mengatur orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Unsoed. Dari komunikasi ini, total uang yang diterima mencapai Rp 1,12 miliar.

"ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," ujar Taufik.

KPK juga menyatakan bahwa jual beli kursi terjadi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum Unsoed. Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan akan terus dikembangkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author