KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Jalur Mandiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Jumat (21/8/2026). Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-19 sepanjang 2026 yang menjaring jajaran rektorat Unsoed di Purwokerto. Selain Akhmad Sodiq, KPK menjerat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno yang sempat ditangkap tidak diproses sebagai tersangka lantaran tidak memenuhi kecukupan alat bukti pidana.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan bahwa penetapan status hukum dalam OTT didasarkan pada konstruksi perkara hasil gelar perkara. "Beberapa pihak yang turut diamankan memang kemudian tidak masuk dikonstruksi perkara," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Penyidik menyimpulkan seluruh alat bukti yang terkumpul baru mengarah pada keterlibatan enam orang tersangka dari tiga kluster kasus. “Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan hanya enam orang ini yang masuk di konstruksi cluster pertama, kedua, dan ketiga tadi,” ujarnya.
Para pihak yang tidak berstatus tersangka dipastikan tetap dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi demi pengembangan perkara. "Pihak pihak ini tentunya juga menjadi bahan yang juga akan dikembangkan nanti di proses penyidikannya seperti apa," kata dia. Ia menekankan bahwa proses penangkapan lapangan berbeda dengan pemenuhan unsur pidana untuk penetapan status hukum seseorang.
“Apakah masuk konstruksi pertanggungjawaban pidana, itu yang kemudian terjadi dinamika sehingga yang hanya ditetapkan ini ada enam orang berdasarkan kecukupan alat buktinya,” kata Taufik.
Pihak-pihak terperiksa yang dibebaskan dari penetapan tersangka bakal memperkuat pembuktian penyidik. “Yang lain tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti, artinya sebagai keterangan saksi,” ujar dia. Penerapan pasal pemerasan terhadap Sodiq didasari atas penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa penuh sang rektor dalam menentukan kelulusan peserta seleksi jalur mandiri.
"Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Sodiq mematok tarif hingga Rp650 juta kepada calon orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran agar dapat diterima masuk perguruan tinggi negeri tersebut. "Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan," jelas Taufik.
Selain pemerasan, KPK menjerat tersangka dengan pasal gratifikasi terkait penerimaan uang terima kasih dari sejumlah orang tua yang anaknya dinyatakan lulus. "Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih.
Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," jelas Taufik.
Dari total 245 kuota jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed, Sodiq telah menyisihkan puluhan jatah khusus untuk diisi calon mahasiswa yang menyetorkan uang. "Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik. Temuan alokasi kuota berbayar tersebut diperoleh penyidik melalui penyitaan dokumen saat operasi tangkap tangan berlangsung.
"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujar Taufik.
Konstruksi perkara bermula pada Agustus 2026 saat Norman memerintahkan Dian dan Adhi mematok mahar Rp650 juta kepada para calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. "Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik. Kegagalan sejumlah calon mahasiswa untuk lulus membuat orang tua menuntut pengembalian uang, sementara dana tersebut telah dihabiskan oleh Dian dan Adhi.
Norman kemudian meminjam uang kepada keponakan Sodiq, Mulyono, dan menjanjikan ganti rugi melalui pengalihan pencairan tiga proyek pembangunan Unsoed meliputi kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Selama kurun waktu 2025–2026, Sodiq diduga menerima gratifikasi tambahan senilai Rp680 juta dari calon mahasiswa melalui Mulyono yang kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono. Pada periode yang sama, Sodiq memerintahkan Eko Sumanto bertransaksi dengan pengepul hingga mengumpulkan uang sebesar Rp1,12 miliar, lalu memberikan akses akun otorisasi digitalnya kepada Eko untuk menyetujui kelulusan peserta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dalam OTT tersebut. "Ada Rektor juga," kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Mengenai status pejabat kampus lainnya yang ikut terjarat saat penindakan di lapangan, Setyo menyebut penentuan status hukum dilakukan sesuai batas waktu KUHAP. "Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," katanya.