BPMA Verifikasi Sumur Minyak Rakyat untuk Legalitas di Aceh Timur

Share

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai melakukan verifikasi faktual sumur minyak rakyat di Aceh Timur pada 20-21 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan mempercepat legalisasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan di beberapa kecamatan seperti Birem Bayeun dan Rantau Peureulak. Kepala BPMA Mawardi Nur menyatakan verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada aspek legalitas, keselamatan operasi, dan perlindungan lingkungan.

"Verifikasi faktual ini merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan," ujar Mawardi Nur.

Kemudian, BPMA membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengkoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, dan percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS. "Langkah ini juga untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasi," tambah Mawardi Nur.

Mawardi menegaskan pentingnya mengarahkan pengelolaan sumur minyak yang selama ini tradisional menjadi kegiatan legal dan profesional agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah. BPMA optimis sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dapat menjadikan penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur sebagai model nasional pengelolaan migas yang aman, legal, dan meningkatkan lifting serta dampak ekonomi daerah.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Aceh Timur BPMA minyak
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author