Prabowo arahkan revisi perda pembukaan lahan dengan bakar

Share

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar peraturan daerah yang memungkinkan pembukaan lahan dengan membakar direvisi. Arahan itu disampaikan Pras saat rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Pras mengatakan Perda di Kalbar dan Perda di Kalteng memuat ketentuan yang memungkinkan pembukaan lahan dengan pembakaran, tetapi hal itu tidak berarti praktik tersebut kemudian diperbolehkan.

"Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya," kata Pras.

Menurut Pras, rapat juga menyepakati permintaan agar Perda tersebut bila bisa dilarang atau disesuaikan.

"Itu kan kearifan lokal yang menurut tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," lanjutnya.

Pras menegaskan pembukaan lahan dapat dilakukan dengan cara lain, termasuk menggunakan alat berat, serta menyebut Presiden telah memutuskan penambahan alat berat untuk membantu masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar," ujarnya.

Dilansir dari Detikcom, Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menerbitkan aturan terbaru terkait pembukaan lahan. Menteri LH Jumhur Hidayat menyatakan larangan membuka lahan dengan cara membakar telah ditegaskan.

"KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Jumhur dalam keterangan kepada wartawan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author