Polres Merauke Tetapkan Ayah Korban Tersangka Pembunuhan Anak Disabilitas
Kepolisian Resor Merauke menetapkan Maulana alias MRP sebagai tersangka utama kasus pembunuhan anak kandungnya yang berkebutuhan khusus, Julia Risky Ramadiana (11), di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Selasa (18/8/2026).
Maulana ditangkap di kediamannya di Jalan H. Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke. Sebelumnya, tersangka sempat bersandiwara berpura-pura menjadi pejuang keadilan dan menyebut putrinya merupakan korban penculikan serta pencurian.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh konflik internal keluarga yang terjadi sejak 28 Oktober 2025.
"Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan," ujar AKBP Leonardo Yoga, Jumat (21/8/2026).
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan di semak-semak pinggir jalan Kecamatan Merauke pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT setelah dilaporkan hilang. Penyidikan intensif selama sembilan bulan akhirnya membongkar alibi tersangka.
"Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan," kata AKBP Leonardo Yoga.
Kepolisian juga melakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka tak lama setelah kejadian awal pembunuhan terungkap.
"Diduga kuat (MRP) pada saat kejadian tersangka dalam pengaruh narkotika jenis ganja. Itu dapat kita buktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan pada tanggal 28 Oktober atau satu hari setelah kejadian," tegas AKBP Leonardo Yoga.
Hasil tes laboratorium mengonfirmasi adanya penyalahgunaan zat terlarang oleh tersangka saat peristiwa tindak pidana tersebut berlangsung.
"Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti," ungkap AKBP Leonardo Yoga.
Sebelum penetapan tersangka ini, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal terkait penyebab kematian korban di tempat kejadian perkara.
"Dari hasil penyelidikan awal, kami menduga kuat bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana," kata AKBP Leonardo Yoga, Jumat (30/10/2025).
Penyidik Satreskrim Polres Merauke sebelumnya juga mengidentifikasi dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh korban sebelum meninggal dunia.
"Korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari Dharmawan, Selasa (28/10/2025).
Sebelum terbukti sebagai pelaku, Maulana sempat mengundang simpati publik saat menghadiri sebuah forum publik dan menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat.
"Terimakasih atas kalian semua yang mau berpartisipasi dalam acara indah ini. Saya tidak menyangka kalian semua sangat peduli dengan apa yang terjadi di keluarga kecil saya," ujar Maulana.
Simpati tersebut berbalik setelah tersangka terbukti berpura-pura tegar demi menutupi aksi kejahatannya. Atas perbuatannya, Maulana dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU No 17 Tahun 2016 juncto UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.