Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangerang Selatan

Share

Polda Metro Jaya mengungkap keuntungan sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, yang menghasilkan keuntungan tiga banding satu dari uang asli, menurut dilansir dari Detikcom.

Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa para tersangka memperoleh tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk setiap satu uang asli Rp 100 ribu yang dikeluarkan.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah S, NC, D, dan AB, dengan S, NC, dan D bertugas memproduksi uang palsu, sedangkan AB merupakan otak sindikat yang memberikan order pembuatan.

"Jadi apa yang diharapkan daripada apa namanya yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi ya, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat. Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3 banding 1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ," ujar Victor.

Victor menambahkan bahwa pihaknya belum mendalami apakah maksud pembuatan uang palsu itu untuk melemahkan rupiah. Namun, jika tidak dicegah, tindakan ini tentu berdampak negatif.

"Bahwa untuk memproduksi itu ada keuntungan 1 banding 3. Jadi sementara itu baru keuntungan, saya belum bisa dalami ya apakah itu untuk melemahkan Rupiah dan segala tentunya akan berdampak ya kalau pihak kepolisian tidak melakukan upaya pencegahan atau mendiamkan atau tidak mengungkap ini," tambahnya.

Menurut Victor, tersangka AB menyiapkan sarana produksi sejak empat bulan lalu dan memberikan uang muka untuk kegiatan produksi uang palsu yang sudah berjalan sejak Maret 2026.

"Tentunya yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi. Dan tentunya nanti akan ada hitungan setelah 360 ribu lembar ini beredar akan ada hitungan khusus yang nanti kita akan dalami," jelas Victor.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terhadap AB untuk menemukan keterlibatan pihak lain yang mungkin membantu sindikat ini.

"Jadi yang pertama nanti kita akan kembangkan ya terkait dengan AB. Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, faunder-nya. Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain," ungkap Victor.

Peralatan percetakan yang digunakan tersangka mencapai nilai Rp 1 miliar dan uang palsu yang dibuat memiliki kualitas grade A, kata Victor.

"Peralatan yang di dalam ini, sementara ini keterangan baru dari AB sebagai pihak yang memesan. Tapi nanti kami akan kembangkan pada pihak-pihak lain karena dari nilai aset sementara ini kurang lebih alat untuk memproduksi itu nilainya cukup besar, itu Rp 1 miliar untuk alat yang ada di dalam, total itu Rp 1 miliar yang kami lihat memang cukup besar," ujarnya.

Distribusi uang palsu ini rencananya akan dilakukan melalui dua sumber, termasuk akan dimasukkan ke bank swasta dengan cara mencampur uang asli dan palsu.

"Kemudian kami sampaikan juga ini akan kami mendapat informasi dari hasil penyelidikan kami akan dimasukkan atau didistribusikan kepada salah satu bank swasta. Nanti tentunya akan kami kembangkan. Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur," kata Victor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author