Pemerintah Usut Korporasi Pembakar Hutan di Kalimantan

Share

Pemerintah menindak tegas pelaku bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dengan mengusut dugaan tindak pidana yang memicu titik api. Dilansir dari Detik Finance, sebanyak empat korporasi kini memasuki tahap penyelidikan di Kalimantan Barat pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan informasi terkait penanganan hukum terhadap perusahaan yang terbukti memicu karhutla tersebut.

"Yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat," ujarnya Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Pemerintah memastikan tidak ragu menjatuhkan sanksi berat bagi pihak yang terbukti melanggar aturan hukum maupun memberikan instruksi pembakaran lahan.

"Bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi, maupun individu-individu atau siapapun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," tegas Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Tindakan tegas yang disiapkan pemerintah mencakup penindakan hukum hingga peninjauan ulang status legalitas operasi perusahaan tersebut.

"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," sambung Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Selain penegakan hukum bagi korporasi, pemerintah mengimbau warga setempat tidak lagi membuka lahan dengan metode pembakaran meskipun aturan daerah sebelumnya memberikan ruang bagi kearifan lokal.

"Ada memang di dalam Perda, baik di Kalbar, kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan. Tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan. Ya itu kan kearifan lokal yang menurut tadi di dalam rapat juga kemudian disepakati bahwa yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," jelas Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Sebagai solusi pengganti metode pembakaran bagi masyarakat, pemerintah menyiagakan bantuan alat berat guna mendukung proses pembersihan lahan secara mekanis.

"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan misalnya. Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Presiden juga telah menginstruksikan penambahan unit alat berat agar masyarakat tidak lagi menggunakan api saat mengolah lahan pertanian mereka.

"Tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan, dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar," tambah Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author